LSM KPI Minta Perda Pernikahan

LSM KPI Minta Perda Pernikahan

\"nikah-siri-415x300\"BENTENG, BE - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu mendesak Pemkab Bengkulu Tengah merancang draf peraturan daerah (Perda) pernikahan. Tujuannya untuk mencegahnya pernikahan dini, demi mencegah kematian ibu melahirkan.

Disebutkan Presedium Wilayah KPI Bengkulu, Jumilawati, Perda Pernikahan akan mengatur batas usia remaja untuk menikah setidaknya harus di atas usia 18 tahun. Jika orang tau tetap menikahkan anaknya dibawah ketentuan Perda maka dapat dilakukan sanksi hukum, sehingga kedepan di Bengkulu Tengah tidak terdapat penikahn dini yang kerap menghasilan angka kematian ibu.

\"Sudah saatnya Bengkulu Tengah memiliki Perda Pernikahan yang mengatus batasan usia pemuda dapat menikah. Agar angka kematian dan ibu dan pernikahan dini dapat ditekan,\" ungkap Jumilawati.

Menurutnya, Bengkulu Tengah merupakan daerah dengan tingkat pernikahan anak dibawah umur paling tinggi se-provinsi Bengkulu. Maka dari itu, Pemerintah Daerah diminta bersungguh-sungguh berupaya untuk memberantas angka pernikahan dini dan kematian ibu dengan membuat produk hukum sesuai dengan kewengan pemerintah. Jika tidak, upaya pemcegahan pernikahan dini, yang dilaksanakan sejumlah instansi terkait di Benteng akan mengalami kendala.

\"Beragi instansi harus berkerjasama mempecepat terbentuknya Perda Pernikahan, supaya Benteng dapat terbebas dari pernikahan dini dan kematian ibu,\" ujarnya.

Selama ini, katanya, berdasarkan catatan mereka, Benteng memang menempati tingkat pertama pernikahan dini dan angka kematian ibu tertinggi di Provinsi Bengkulu. \"Idealnya pernikahan bagi seseorang adalah di atas usia 18 tahun, organ reproduksi juga sudah matang, sehingga meminimalisir angka kematian ibu,\" jelasnya.

Selain itu, usia remaja, menurutnya, juga merupakan usia produktif, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berprestasi. \"Terutama remaja putri di Benteng, masih banyak yang belum menggunakan skill mereka, karena masih fokus materi dan tidak fokus ke keluarga,\" katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya akan terus mendorong adanya peraturan khusus mengenai batas minimal pernikahan di Benteng.

Sementara itu, kepala diknas Benteng, Meizuardi, SH, MM dalam dialog tersebut mengatakan, pihaknya juga turut mendukung pencegahan tingginya angka pernikahan dini di Benteng. \"Memang selama ini ada puluhan kasus pernikahan dini di Benteng, sehingga memang perlu perhatian khusus untuk meminimalisirnya,\" singkatnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: