Perusakan Baliho Belum Bisa Ditindaklanjuti

Perusakan Baliho Belum  Bisa Ditindaklanjuti

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu belum bisa menindaklanjutinya pelanggaran Pilkada berupa perusakan baliho kandidat calon gubernur. Sebab, tahapan Pilkada sendiri belum dimulai. Pelanggaran baru bisa ditindaklanjuti setelah KPU Provinsi Bengkulu menetapkan tahapan Pilkada yang disusun oleh KPU pusat, namun sejauh ini KPU Provinsi Bengkulu masih bersitegang masalah anggaran Pilkada yang belum jelas dari Pemprov. \"Jangankan menindaklanjuti pelanggaran, pengawasan saja belum kami lakukan karena KPU Provinsi belum menetapkan tahapan Pilkada. Bawaslu itu pengawas tahapan yang dilakukan oleh KPU, kalau tahapannya belum ditetapkan, apa yang kami awasi,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, dalam konteks Pilkada saat ini juga belum ada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Yang ada hanya figur atau tokoh masyarakat yang berniat ingin mencalonkan diri pada Pilkada mendatang, sedangkan calon sama sekali belum ada. Namun demikian, ia meminta stakeholder terkait seperti pihak kepolisian, para bakal calon dan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. mengingat tindakan merusak baliho orang lain dapat menimbulkan pertikaian. \"Ini lebih kepada etika berpolitik yang santun dan berani bersaing dengan cara sehat. Kalau merusak baliho kandidat lain, berarti tidak berani bersaing fair,\" imbuhnya. Di bagian lain, Anggota Bawaslu Edianyah Hasan SH malah menganjurkan pemilik baliho yang dirusak itu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena perusakan baliho termasuk perbuatan pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. \"Memang pelanggaran ini kewenangan pengawas Pemilu, tapi karena tahapan belum dimulai maka pelanggaran tersebut dikategorikan pidana. Silahkan saja lapor jika ada buktinya, seperti ada saksi yang melihat orang lain merusak baliho tersebut,\" tegasnya. Ditanya kapan pengawasan mulai dilakukan, Ediansyah mengaku belum bisa memastikannya karena tergantung KPU dan anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jika anggaran sudah ada, maka KPU pun segera menetapakan tahapan dan memulainya pada 17 April mendatang. Pada waktu yang bersamaan Bawaslu pun mulai melakukan tugasnya mengawasi setiap pelaksanaan tahapan tersebut. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: