PNS Wajib Gunakan Atribut Lengkap

PNS Wajib Gunakan Atribut Lengkap

TUBEI,BE - Dalam rangka meningkatkan disiplin, etika, wibawa, motivasi dan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp MSi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS di lingkungan Pemda wajib menggunakan atribut lengkap serta menggunakan tanda pangkat.

\"Surat edaran tersebut itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,\" jelas Bupati.

Dikatakannya, selain menindak lanjuti Permendagri. Aturan itu juga menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 F Tahun 2007 dan surat edaran Nomor 188/6017/B.7/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Untuk pakaian sudah ditetapkan seperti pakaian Linmas digunakan pada hari Senin, dan PDH warna Khaki digunakan pada Selasa sampai Kamis dengan memakai atribut lengkap dan tanda pangkat.

Sedangkan untuk Jumat menggunakan pakaian olah raga dan Sabtu menggunakan pakaian batik Basurek dengan menggunakan tanda nama.\" Untuk itu, kepada pihak Satpol PP dan BKD dapat mengawasi pelaksanaan aturan penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan instansi, Pemkab sesuai aturan yang telah ditetapkan,\" pungkas Bupati.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: