Diklat Teknis Bendahara Keuangan Daerah Ditutup

Diklat Teknis Bendahara  Keuangan Daerah Ditutup

\"Foto

BENGKULU, BE - Kepala Badan Diklat Provinsi Bengkulu, H. Eris Tuffani AS, SE, MM, menutup secara resmi Diklat Teknis Bendahara untuk Calon Bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kamis kemarin (26/3). Dalam laporannya, Kepala Bidang Teknis Diklat, Hj. Wardaniar, S.Sos,M.Pd, menyampaikan bahwa Diklat ini telah berlangsung selama 7 hari, mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 26 Maret 2015. Adapun realisasi peserta Diklat Teknis Bendahara untuk Calon Bendahara di Lingkungan Provinsi Bengkulu sebanyak 35 orang dari SKPD Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, H. Eris Tuffani AS, SE,MM dalam sambutannya menyampaikan, Diklat ini memiliki esensi yang sangat strategis dalam upaya memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur yang profesional di bidang perbendaharaan daerah agar pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana secara efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Diklat ini pada dasarnya lebih menekankan pada peningkatan kapasitas bendahara sebagai aparatur dalam upaya peningkatan seorang bendahara yang jujur beretika dan bermoral setrta profesional dalam mengaktualisasikan diri sebagai bagian dari pengelola keuangan daerah,\" ujarnya. Mengingat peran dan fungsi seorang bendahara sangat strategis, maka untuk memilih dan mengangkat mereka tidak hanya melalui persyaratan telah mengikuti Diklat bendahara untuk calon bendahara, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab dan kejujuran, disiplin serta jiwa pengabdian. Eris berharap, setelah mengikuti Diklat ini, mampu menyusun anggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Mampu melaksanaan tugas pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah. Mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap diri dalam rangka pelaksanaan tugas–tugas, bekerja dengan berpedoman kepada peraturan perundang–undangan yang berlaku, senantiasa mengikuti perkembangan ilmu yang berkaitan erat dengan bidang tugasnya. (cik7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: