Gub Diminta Buat Surat Keterangan Tak Mampu
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu secara terang-terangan tidak akan melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu yang akan dimulai 17 April mendatang. Itu dikarenakan anggaran yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu sekitar Rp 40 miliar tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang. \"Kalau cuma Rp 40 miliar jelas tidak cukup. Kalau memang Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mau menganggarkan sesuai dengan kebutuhan, kami tidak akan menetapkan dan melaksanakan tahapan Pilkada,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Menurutnya, anggaran Rp lebih kurang Rp 40 miliar itu sangat kecil, bahkan untuk membiayai panitia adhock seperti Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saja tidak cukup, apalagi untuk kebutuhan lain seperti pengadaan logistik, sosialisasi dan sejumlah kebutuhan lainnya. Daripada Pilkada terhenti ditengah jalan karena anggarannya tidak cukup, maka KPU akan mengambil langkah tegas, yakni tidak akan melaksanakan tahapannya sejak awal. \"Tanggal 17 April besok tahapannya sudah dimulai dengan penyerahan jumlah penduduk dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke KPU Provinsi. Tapi kalau anggarannya tidak cukup, maka tahapan itu tidak akan kami laksanakan,\" ancamnya. KPU sendiri sudah mengajukan kebutuhan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 63,4 miliar. Kemudian baru-baru ini ditambah lagi sebesar Rp 19,2 miliar untuk dana kampanye, sehingga total usulannya mencapai Rp 82,6 miliar. Adanya tambahan itu berdasarkan isi revisi UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan bahwa dana kampanye dibebankan kepada APBD. Dan baru didanai oleh APBN pada Pilkada 2017 hingga 2019 mendatang. Jika Pemprov ngotot tidak mau menganggarkan, Zainan pun meminta Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk membuat surat keterangan tidak mampu. Surat itu akan disampaikan pihaknya ke KPU RI dan Kemendagri dan secara otomatis KPU Provinsi Bengkulu tidak akan menyelenggarakan Pilkada. \"Kalau memang batas kemampuannya cuma lebih kurang Rp 40 miliar, silahkan buat surat keterangan tidak mampu. Surat itu akan kami laporkan ke KPU dan Kemendagri sebagai sebagai jawaban atas keputusan kami tidak melaksanakan Pilkada. Sanksi administrasinya dipastikan tidak ada, tapi gubernur Bengkulu dinilai gagal menjalankan tugasnya. Karena salah satu gubernur kepala daerah mensukseskan Pilkada dan Bengkulu akan dijabat carekater dalam kurun waktu yang cukup lama,\" papar mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini.
Tidak Ada Bantuan APBN Selain itu, Zainan juga menjawab pernyataan Plt Sekdaprov Drs H Sumardi MM seperti yang dilansir BE sebelumnya, yang mengatakan bahwa dana Pilkada akan dibiayai oleh APBN dan APBD hanya membantu saja. \"Itu tidak benar, sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada semuanya dibebankan kepada APBD. Salah kalau ada yang mengatakan dibiayai oleh APBN dan APBD. Jika tidak percaya silahkan baca lagi Undang Undangnya,\" tegas Zainan. Ia juga menyebutkan bahwa usulan Rp 82,6 miliar itu sudah dirasionalisasikan, dan itu benar-benar kebutuhan riil. Angkanya jauh dibawah usulan sebelumnya yang mencapai Rp 110 miliar lebih. \"Itu untuk kebutuhan riil yang sudah dirasionalisasikan, kalau dibawah itu kita tidak bisa melakukan apa-apa,\" imbuhnya. Jika Pemprov tidak memiliki anggaran, lanjutnya, yang tidak dilaksanakan hanya pemilihan gubernur, sedangkan pemilihan bupati di 8 kabupaten, seperti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur tetap dilaksanakan, karena masing-masing kabupaten sudah menyiapkan anggarannya. \"Kami tidak memaksakan Pemprov untuk menganggarkan dana Pilkada itu, kalau dianggarkan kami siap melaksanakan Pilkada, kalau tidak dianggarkan juga tidak ada masalah bagi kami. Karena kami sama sekali tidak memiliki kepentingan, kami hanya sebatas menyelenggarakan saja, sedangkan yang punya hajatan ini adalah pemerintah Provinsi Bengkulu,\" tutupnya. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan, pihaknya tidak bisa menambah lagi anggaran untuk Pilkada karena dengan menggeluarkan anggaran sekitar Rp 40 miliar itu saja sudah banyak kegiatan pembangunan yang terpaksa digeser. \"usulan boleh-boleh saja, nanti akan kita bahas lagi dengan Pak Gubernur. Yang jelas, sesuai dengan amanat Mendagri bahwa anggaran untuk Pilkada ini harus dirasionalisasikan,\" katanya. Pertimbangan lainnya, sedikitnya ada 8 kabupaten yang ikut Pilkada serentak tersebut dan masing-masing kabupaten juga sudah menganggarkan anggaran untuk pemilihan kepala daerahnya. \"Karena pemilihannya serentak, berarti masing-masing kabupaten sudah membantu anggaran melalui dana sharingnya. Jadi, kita harus bersinergi untuk mengefesiensikan anggaran,\" ungkap Sumardi. Terkait usulan tambahan anggaran sebesar Rp 19,2 miliar oleh KPU untuk membiayai kampanye para calon sehingga jumlahnya menjadi Rp 82,6 miliar, Sumardi mengaku pemprov juga tidak akan menyetujuinya. Karena masing-masing calon bisa berkampanye dengan menggunakan anggarannya sendiri. Buktinya, saat ini baliho calon sudah berserakan dimana-mana, sehingga tidak diperlukan lagi menggunakan APBD.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: