Taufiqurrohman Mengaku Dihambat Unib
BENGKULU, BE - Komisioner Yudisial (KY) RI, Dr. Taufiqurrohman Syahuri SH MH mengeluhkan kebijakan Universitas Bengkulu yang diduga sengaja menghambat dirinya untuk memperoleh gelar Guru Besar atau profesor dari Fakultas Hukum Unib. Sebab, sebelum menjadi Komisioner KY, Taufiqurrohman merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Unib. \"Saya sudah mengajukan Guru Besar itu sejak 4 tahun yang lalu, tapi berhenti di Fakultas Hukum, jalan ditempat,\" kata Taufiqurrohman saat diwawancarai Bengkulu Ekspress usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) oleh Menristek dan Dikti, Sabtu kemarin. Ia menyebutkan, tidak kunjung keluarnya gelar Guru Besarnya itu diduga dikarenakan cara berpikir petinggi-petinggi Fakultas Hukum Unib seperti jaksa yang menjadikannya dirinya sebagai pesakitan dan berupaya untuk mencarikan dalil-dalilnya agar proses pengajuan guru besarnya tidak diteruskan. \"Sebagian teman-teman Fakultas Hukum Unib dalam menilai usulan Guru Besar saya ini nampaknya cara berpikirnya seperti jaksa, bukan seperti advokat. Jika cara berpikirnya advokat, tentunya mereka akan membantu dengan pertimbangan hukum yang membolehkan guru besar saya diproses dan bila perlu dibantu sampai ke Dikti di Jakarta. Karena toh guru besar itu akan berguna bagi institusi Unib, tapi karena cara berpikirnya seperti jaksa, ya dicarilah dalil dalil yang tidak meloloskan saya, seperti saya masih non aktif fungsional dosen Unib, masih pejabat negara,\" terangnya. Taufiqurrohman pun sangat menyayangkan cara berpikir pihak Fakultas Unib tersebut, karena di sisi lain Ombudsman RI telah mengambil pertimbangan hukum dan membenarkan bahwa pengajuan guru besar seorang pejabat negara dibolehkan. \"Ombudsman membenarkan guru besar saya dapat diproses. Putusan Fakulktas Hukum Unib juga tidak meloloskan guru besar saya tidak disertai dengan pertimbangan hukum, secara tiba-tiba langsung mengeluarkan amar putusan yang berbunyi bahwa guru besar saya belum bisa diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi. Saya pun tidak, ketentuan administrasi mana yang tidak sesuai, dalam putusan itu tidak dijelaskan,\" paparnya. Terkait hal tersebut, Taufiqurrohman mengaku pasrah dan fakultas darimanapun yang siap memproses gelar Guru Besarnya, ia siap, termasuk diajukan oleh Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) atau Universitas Muhammadiyah di provinsi lain. \"Saya terserah fakultas mana yang akan mengusulkan saya, saya siap. Saya juga tidak lagi berharap banyak dengan Unib, karena sudah 4 tahun saya menunggu tapi tidak juga ada kejelasan,\" ujarnya dengan nada kecewa. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi dari pihak Unib terkait masalah tersebut. Bahkan Rektor Unib, Dr Ridwan Nurasi saat dihubungi via telepon selularnya kemarin, tidak memberikan respon. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: