Tsk Mobil KPDT Bakal Bertambah
KEPAHIANG, BE - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendistribusian dan perolahan moda transportasi darat, bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) 2013 bakal bertambah. \"Sebelum kembali ditetapkannya tsk baru, kita terlebih dahulu melihat perkembangan hasil penyidikan yang sudah berjalan. Kalau dari perkembangan itu nantinya mengarah ada pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan tsknya akan bertambah,\" tegas Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. Dikatakannya, proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berlanjut. Karena diyakini masih ada pihak lain yang terlibat, sehingga pelanggaran dalam pendistribusian dan perolehan mobil KPDT sampai terjadi. \"Kedepan kita berencana kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya pernah dipanggil. Diantaranya Kades yang desanya menerima mobil bantuan, Ketua Kelompok penerima dan juga sejumlah Camat,\" kata Dodi Selasa (17/3). Disisi lain, pasca ditetapkannya Amirudin Dalip SPd MM sebagai Tsk dalam perkara dugaan tipikor kegiatan pendistribusian mobil KPDT lantaran pernah mejabat sebagai Kadis Hubkominfobudpar, kemarin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepahiang langsung menyurati Kejari Kepahiang dengan perihal memohon bantuan. \"Surat yang kita layangkan itu sehubungan dengan ditahannya Beliau (Amirudin, red) yang saat ini mejabat sebagai Kepala BPMPPKB. Berkenaan dengan itu dalam rangka tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab, kita memohon bantuan agar Kejari dapat memberikan salinan surat penahanan Beliau,\" singkat Plh Kepala BKDPP Kepahiang Nur Rohim SH. Sementara itu, dalam perkara ini, tim penyidik Kejari telah menetapkan 2 Tsk. Pertama kali ditetapkan Adnan Aroko SE mantan Camat Muara Kemumu pada tanggal 10 Desember 2014 dan dikenakan pasal 3 dan pasal 9. Tsk kedua yakni Kepala BPMPPKB, Amirudin Dalip SPd MM yang ditetapkan Senin (16/3) dan dijerat pasal 9 dan pasal 12 huruf (e) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sesuai dengan pasal itu kedua tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: