Kado HUT Kota, Walikota dan Wawali Tersangka

Kado HUT Kota, Walikota  dan Wawali Tersangka

\"RIO-KAJARI

BENGKULU, BE - Di tengah suka-cita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bengkulu yang ke-296, kemarin (17/3), muncul kabar menggemparkan. Kabar itu datang dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosia Linda ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013. Tak hanya itu saja, mantan Walikota H Ahmad Kanedi yang kini menjadi anggota DPD RI asal Bengkulu, bersama mantan Ketua DPRD Kota Sawaludin Simbolon, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Irman Sawiran dan Sandi Bernando dan Dirut PD RAN Dian Putrajuga ditetapkan status yang sama. Penetapan ke-7 tersangka baru tersebut diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum didampingi tim penyidik di ruangan aula Kejari Bengkulu. Dengan penetapan 7 tersangka tersebut, maka telah ada 15 tersangka yang telah terseret dalam kasus Bansos tersebut \"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan tim selama ini. Salah satunya ada kepala daerah. Dengan pengumuman tersangka ini, semuanya saya harapkan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi sedikitpun,\" ujar Wito. Penetapan tersangka ini, kata dia, setelah semua berkas administrasi dinyatakan lengkap dan ditemukan bukti kuat terkait dugaan penyelewengan Bansos. Berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, yakni antara saksi, surat/dokumen, saksi ahli, dan keterangan tersangka lain, antara satu dengan yang lain menunjukkan keterhubungan, menunjukan ada peristiwa pidana. \"Penetapan juga berdasarkan hasil ekspose seluruh personel kejaksaan Bengkulu dengan dorongan dan dukungan oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati), pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung). Baik ekspose BPKP, ekspose Kejari, ekspose dengan Kejati maupun dengan Kejagung sudah dilakukan dua kali yakni tanggal 3 Oktober 2014 dan 5 Maret 2015,\" tambah dia. Kajari menambahkan, untuk pemeriksaan tersangka, ia dan tim akan merapatkan barisan menyusun jadwal pemeriksaan, menetapkan tahapan-tahapan pemeriksaan sehingga waktu pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka akan segera bisa dijadwalkan dalam waktu dekat ini. Ia juga menghimbau agar para tersangka mulai saat ini bisa mencari penasihat hukum ataupun kuasa hukum agar nanti saat diperiksa sebagai tersangka sudah siap. \"Tidak lagi ribut mencari kuasa hukum. Kami juga akan mengirim surat izin pemeriksaan ke Gubernur dan Mendagri,\" terangnya. Saat disinggung perihal kekosongan dan kevakuman Pemerintahan di Kota Bengkulu karena pimpinannya sebgian besar ditetapkan menjadi tersangka, Wito akan berkoordinasi dengan Gubernur. Nantinya Gubernur melalui Kejati ke Menteri dalam negeri (Mendagri), dari Mendagri akan sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan agar nantinya jangan sampai ada kevakuman Pemerintahan di Kota Bengkulu. \"Saya akan berkoordinasi dengan Gubernur melalui Kejati, dari Kejati ke Mendagri, selanjutnya akan ke Kejagung soal kevakuman pemerintahan. Saya sama sekali tidak mau jika pemerintahan di Kota Bengkulu ada kevakuman setalah ada penetapan tersangka ini, secepatnnya saya akan mengirim emailnya,\" imbuhnya lagi. Nantinya semua berkas tersangka ada yang terpisah dan ada yang tidak, hal ini dikarenakan ada tersangka yang terlibat kasus Bansos tahun 2012 dan 2013.

Pemprov No Coment Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mau mengomentari ditetapkannya walikota dan wakil walikota Bengkulu sebagai tersangka oleh kajari Bengkulu. Saat dihubungi tadi malam, Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terlebih lebih jauh, mengingat baru sebatas tersangka masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah lainnya, asalkan yang bersangkutan belum ditahan. \"Untuk sekarang kita no coment dulu, biarlah proses hukum yang berjalan karena kita sangat menghormati hukum,\" kata Sumardi. Ia juga mengatakan akan melaporkan kepada gubernur terlebih dahulu. Dan kebijakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada gubernur. \"Saya baru tahu, karena itu saya mau lapor kepada Pak Gubernur dulu,\" tutupnya.

Sidang Praperadilan Di bagian lain sidang praperadilan bansos diumumkan hasilnya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (17/3). Hakim tunggal praperadilan Itong Isnaeni SH MH mengumumkan menolak poin materi gugatan pemohon, tersangka bansos AH atas termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. \"Dengan menimbang semua poin yang sudah saya bacakan. Saya menolak gugatan sidang praperadilan yang diajukan pemohon atas termohon, seluruhnya akan diserahkan kembali pada termohon,\" tandas hakim Itong, membacakan putusan sidang praperadilan. Mendengar putusan itu kuasa hukum AH langsung keluar meninggalkan ruang sidang. Langsung mengatakan kepada awak media akan mengusulkan praperadilan tahap 2. Menurut Alimas, kuasa hukum AH. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, saksi Prof Herlambang mengatakan berita berita penyitaannya tidak sah, tersangkanya tidak sah, penahanannynya tidak sah. Sementara hakim mengatakan penyitaan tidak masuk dalam agenda praperadilan. \"Hakim mengatakan penyitaan tidak masuk dalam agenda praperadilan, kami tidak bisa menerima itu. Nanti kami akan memasukkan praperadilan tahap II, besok atau dalam waktu dekat ini akan kami serahkan. Kami menyerahkan berkas proses penyitaan saja yang kami utamakan,\" tandas Alimas. Ia menambahkan, dalam dua hari ini akan ke Mabes Polri. Untuk melaporkan terkait penyitaan surat atas terdakwa Suryawan yang tidak ada tanda terimanya. Selain itu juga ada 200 kwitansi dan 200 dokumen yang tidak ada tanda bukti terimanya. \"Siapapaun penyidik yang terlibat akan kami laporkan,\" tandasnya. Menanggapi tersebut Kajari Bengkulu, Wito SH MHum mempersilahkan kuasa hukum mengajukan sidang praperadilan II. \"Silahkan saja, lembaga peradilan yang sah ialah pengadilan. Silahkan saja itu semua hak dari pemohon, yang jelas semua prosedur hukum sudah dilalui,\" kata Kajari. Dalam sidang prapeadilan ini tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi, semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terkait pemeriksaan Kejari terhadap AH yang ditolak, Kajari mengatakan berdasarkan pasal 50 KUHAP bahwa tersangaka mempunyai hak untuk memohon kepada penyidik agar segera dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya terdakwa AH bisa mengajukan saksi yang menguntungkan dirinya hal ini seperti disebutkan dalam pasal 116 ayat 3 KUHAP menyebutkan ada kewajiban bagi terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan baginya. \"Terserah apa yang mereka inginkan dan kehendaki, yang pasti pemeriksaan terhadap AH berjalan sesuai hukum yang berlaku,\" demikian Wito.(167/400)

15 Tersangka Bansos

1. Surywan Halusi Mantan Kabag Kesra 2. Almizan Kabag Kesra 3. Novrianti Bendahara DPPKA Kota 4. Adrianto Himawan Aspri Walikota 5. Edo Swasta 6. M Yadi Mantan Sekda 7. Syaferi Syarif Kepala DPPKAD 8. Satria Budi Bendahara Bansos 9. H Helmi Hasan Walikota Bengkulu 10.Patriana Sosialinda Wakil Walikota Bengkulu 11.Ahmad Kanedi Mantan Walikota Bengkulu 12.Sawaludin Simbolon Anggota Dewan 13.Irman Sawiran Wakil Ketua 1 DPRD Kota 14.Sandi Bernando Anggota Dewan 15.Dian Putra Dirut PD RAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: