Minta Perizinan Galian C Dewan Diusut

Minta Perizinan Galian C Dewan Diusut

\"RIO-DEMO BENGKULU, BE - Belasan pemuda tergabung dalam gerakan pemuda nusantara Provinsi Bengkulu, sekira pukul 10.30 WIB, Senin (16/3), kemarin, mendatangi gedung Direktorat Reskrim Polda Bengkulu. Kedatangan mereka meminta pihak Polda melakukan pengusutan dugaan pelanggaran perizinan usaha tambang batu atau galian C milik salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muko-muko berinsial Bu. Kasrul Parded, koordinator aksi menjelaskan, aktivitas galian C milik Bu ini, dilakukan sejak 23 September 2013, di Desa Semundam, Ipuh, Muko - muko. \"Bu melakukan tambang batu tidak sebagaimana mestinya. Seperti yang diizinkan oleh Bupati Muko-muko, dimana berdasarkan SK Bupati nomor 608 tahun 2013 tentang pemberian izin tambang batu, diberikan kepada Bu hanya 0,5 hektare sedangkan aktivitas tambang dilakukannya sudah mencapai 1 hektare,\" terang Kasrul, kepada BE, Senin (16/3), kemarin. Menurutnya, selain melanggar perizinan dikeluarkan Pemda Muko muko, Bu terindikasi melakukan pelanggaran lainnya.Yakni melakukan eksploitasi lahan pertambangan ilegal karena menggarap lahan sebagai tempat tambang tanpa seizin Pemkab. \"Dugaan pelanggaran ini sudah kami sampaikan ke Polres Mukomuko. Saat ini tambang tersebut memang sudah ditutup, tapi Bu tak tersentuh hukum. Kami meminta pihak Polda untuk menindak lanjuti kasus ini,\" pinta Kasrul. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIk, mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh para pemuda ini. \"Kita sudah menerima laporan mereka. Selanjutnya, kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Mukomuko untuk mengetahui sejauh mana kasus ini,\" sampai Roy. Terpisah BU, dikonfirmasi BE, membantah bahwa dirinya telah melakukan pelangaran perizinan terhadap usaha pertambangan tersebut. Bahkan selama melaksanakan kegiatan tersebut, pihaknya tak pernah mendapatkan teguran baik dari pemerintah setempat, seperti Kades dan Pemerintah Mukomuko), bahwa telah melakukan pelanggaran dituduhkan tersebut. \"Aktivitas penambangan ini memang benar saya lakukan dan sudah terhenti pada September 2014 lalu. Hanya saja selama kegiatan berlangsung saya tak pernah mendapatkan teguran melakukan pelanggaran. Bahkan dari penambangan tersebut, saya telah membantu masyarakat dengan membangun jalan sepanjang 3 Km dari hasil penambangan,\" jelas BU.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: