Anggota Polisi Terancam Dipecat
BENGKULU, BE - Salah seorang anggota Polri berinsial, AA (33), yang tinggal di Pagar Dewa, Selebar, Kota Bengkulu terancam dipecat dari anggota Kepolisian. Karena, Bintara Polisi itu tertangkap dalam mengedarkan narkotika jenis sabu. Hanya saja, untuk mengambil keputusan guna melakukan sanksi pemecatan tersebut, harus dilakukan sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri terlebih dahulu. \"Selain tersangkut perkara Pidana Umum (Pidum), dia (anggota Polisi,red) akan di proses dalam sidang KKE. Dalam sidang KKE, ancaman hukumannya kita lihat dari kepantasan atas tingkat pelanggaran dilakukannya. Jika dia tak pantas lagi jadi anggota Kepolisian, akan kita kembalikan ke masyarakat (dipecat,red),\" tegas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, saat ditemui BE, Jumat (13/3), kemarin. Kapolda menjelaskan, semua sanksi diterima anggotanya itu, adalah salah satu bentuk pertanggung jawabannya telah melakukan pelanggaran tersebut. Sebab, anggota Polri telah berkomitmen serius dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika di Bumi Raflesia ini. \"Dia (tersangka,red) berani masuk ke dunia narkoba, berarti siap menerima resikonya. Kita telah mengingatkan dengan berbagai upaya, baik berupa penyuluhan dan tes urine. Dia tak mau lagi menjadi polisi, kita tidak akan mempertahankannya,\" terang Kapolda. Dikatakan Kapolda, bahwa sidang KKE akan dilakukan di tempat tersangka bertugas. Karena tersangka merupakan anggota Kepolisian bertugas di jajaran Polres Seluma, maka sidang kode etik nantinya akan dilaksanakan di Polres Seluma. Dan hasilnya, baru akan diserahkan ke Polda Bengkulu selaku pimpinan Polri di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Untuk sidang kode etiknya tergantung Ankum (atasan penegak hukum). Dilaksanakan di satuan kerja masing-masing. Jika anggota Polres Seluma maka sidangnya akan dilakukan di sana, itu sesuai aturannya,\" tutup Kapolda. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: