Polda Jamin Mitaki Naik ke Pengadilan
GADING CEMPAKA, BE - Ternyata struktur kepengurusan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) merek Mitaki yang kini disegel Polda Bengkulu diisi keluarga besar petinggi Pemkot Bengkulu. Ini terlihat nama-nama yang tercantum dalam akta perusahaan tersebut. Komisaris dipegang petinggi Pemkot AK beserta anaknya MI. Sementara posisi Direktur Operasional dijabat Ir Arnold yang tak lain ipar dari AK. Begitu pula dengan penanggung jawab lapangan Gunawan yang merupakan adik kandung Arnold. Tak ada pihak luar yang terlibat dan masuk ke dalam struktur pengurusan AMDK yang tengah diusut Subdit Indagsi Dit Reskrim Polda Bengkulu. Perusahaan ini diduga ilegal lantaran telah beroperasi dan mengedarkan produknya tanpa dilengkapi perizinan. \"Kita akan berusaha agar secepatnya kasus ini dapat dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kita juga memastikan kasus ini akan naik ke pengadilan,\" ujar Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampangi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH dan Kasubdit Indagsi, AKBP Budi Samekto, SIK. Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan calon tersangka. Para saksi yang sudah diperiksa penyidik, seperti Komisaris, MI, Direktur Operasional Ir Arnold, mantan Kepala BPPT Mulkan, penanggungjawab lapangan Gunawan, 2 orang staf BPPT Kota Bengkulu, dan 2 orang karyawan PT Mitaki. Saat ini masih dirancang untuk pemeriksaan saksi ahli dari BPOM RI dan Abi-pro di Jakarta. Sejauh ini proses pemberkasan sudah selesai dilakukan penyidik. Agenda selanjutnya, pemeriksaan saksi ahli dan penetapan tersangka dan melimpahkan berkas tahap awal. \" Untuk proses pemberkasan sudah rampung. kita tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli dan penetapan tersangka,\" tegasnya. Sejauh ini, tersangka sudah dikantongi penyidik yang berjumlah 2 orang. \"Siapa nama calon tersangkanya belum bisa kita ungkapkan. Pastinya kita masih memperkuat data-data dan bukti,\" pungkasnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: