Penetapan Tersangka Tunggu Hasil PKN

Penetapan Tersangka Tunggu Hasil PKN

BENGKULU, BE - Pengusutan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Seluma terus dilakukan Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Kendati terindikasi menimbulkan kerugian negara, hingga saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, mengatakan salah satu alasan belum ditetapkan tersangka dikarenakan saat ini tim penyidik masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu. \"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi dan saksi ahli. Kita juga telah melakukan cek fisik terhadap dugaan korupsi proyek jalan Seluma itu. Saat ini, kita masih menunggu PKN dari BPK. Kita belum mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,\" terang Roy kepada BE, Rabu (11/3). Dijelaskannya, dari hasil cek fisik yang dilakukan, potensi kerugian negara proyek jalan Seluma sudah terlihat. Hanya saja, belum diketahui secara pasti nominal dari kerugian proyek tersebut. Setelah jumlah kerugian negara ditetapkan, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengambil kesimpulan dan menetapkan tersangkanya. \"Setelah hasil perhitungan BPK keluar, kita akan melakukan gelar perkara dan menunggu kesimpulan dari beberapa tim ahli guna menetapkan tersangkanya,\" kata Roy. Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung - Dusun Baru di Seluma itu, semula dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma tahun anggaran 2013. Selama dalam pengerjaannya, proyek dengan nomor kontrak 620/57/SPK/DPU-BM/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diduga merugikan keuangan negara. Bahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Seluma berinisial, Ac, ST ditetapkan sebagai terlapor. Selain itu, bahwa dalam pelaksaan kegiatan di lapangan, diduga pihak pelaksana tidak mengerjakan sesuai spesifikasi tertuang dalam kontrak kerja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: