Murman Dieksekusi
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (11/3) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SE SH MH sebagai tersangka tindak pidana pengadaan lahan pabrik semen tahun 2007 silam. Murman dijebloskan di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Ini setelah berkas perkaranya dianggap lengkap alias P21. Bukan hanya Murman yang dieksekusi, melainkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Syaiful Anwar Dali, Ir Surya Gani, Ir M Karyamin dan Khairi Yulian. Sementara satu tersangka Drs H Tarmizi Yunus tidak menghadiri panggilan Kejati karena sakit. Saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan ini, Murman hanya mengatakan semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya. \"Semua saya serahkan dengan kuasa hukum,\" singkat Murman. Kuasa hukum Murman, Irwan SH mengatakan tetap akan mengajukan perlawanan hukum. Menurut mereka, di dalam berita acara serah terima tidak ada. Selain itu pencairan dana langsung melalui rekening, tidak ada melalui pembayaran secara tunai. \"Kami akan melakukan upaya hukum kita, kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya,\" ungkap kuasa hukum Murman. Murman mendatangi Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum dilakukan penahanan Murman melewati serangkaian pemeriksaan. Ia digiring untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Malabero, Kota Bengkulu menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dikawal beberapa anggota polisi dan diikuti mobil yang membawa tersangka lainnya. Murman dibawa ke Lapas Malabero sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril Yahya SH MH membenarkan telah melakukan penahanan para tersangka kasus pabrik semen. Dari enam tersangka, hanya 1 orang yang belum ditahan atas nama Drs H Tarmizi Yunus. Dalam suratnya beralasan sakit dan ada keterangan dokternya, kami tidak bisa memaksa hadir ke Kejati. Tapi Kejati sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk segera datang ke Kejati. \"Korupsi pabrik semen dengan enam orang tersangka, yakni Murman dan kawan-kawan sudah kami tahan hari ini (kemarin). Satu orang berhalangan hadir, namun kami sudah melakukan pemanggilan ulang untuk segera mendatangi Kejati, alasannya karena sakit,\" kata Kajati pada BE. Ia menambahkan, setelah dilimpahkan ke Jaksa maka akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk kerugian korupsi pabrik semen ini Rp 3 miliar lebih. Kajati sendiri mempersilahkan kepada kuasa hukum para tersangka untuk mengajukan banding jika mereka mengatakan tidak sesuai prosedur mekanisme penahanan ini. \"Silahkan saja jika ingin mengajukan banding, itukan hak mereka. Kami akan terima dan akan kami tunggu di persidangan nanti,\" demikian Kajari, Syahril Yahya.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: