3 Warga Riau Diciduk

3 Warga Riau Diciduk

\"KOTA-KET

BENGKULU, BE - Jajaran Mapolres Bengkulu mengamankan tiga pria asal Pekanbaru, Provinsi Riau saat menginap di salah satu Hotel sekitaran Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Minggu (8/3). Ketiganya berinisial IS (46), ID dan YR. Dari tangan IS diamankan satu unit Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver cal. 38, nomor silinder 22664, merek S & W beserta 8 butir peluru. Sementara ID dan YR terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Saat penggeledahan polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong,red) dan 0,7 gram sabu, diduga sabu tersebut sisa pakai. Data sementara penyelidikan polisi menemukan, senjata jenis revolver yang disimpan tersangka Is merupakan senjata organik Polri. Ini dikarenakan ada no senjata di bawah gagang, namun sudah dihapus. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Mapolda Riau terkait temuan senjata api organik Polri ini. Tidak hanya itu, ia juga akan berkoordinasi dengan jajaran Mapolres Bengkulu untuk menyelidiki berasal dari mana senjata yang digunakan tersangka. \"Kami akan berkomunikasi dengan Polda Riau untuk menyelidiki senjata yang dimiliki tersangka. Itu merupakan senjata organik polri, kita sudah tanyakan pada logistik kita, ada nomornya sudah dihapus tidak bisa teridentifikasi,\" ujar Kapolres saat ekspose di hadapan awak media, Senin (9/3). Ia menambahkan mereka ditangkap dalam operasi rutin jajaran Mapolres Bengkulu menertibkan tempat diduga sering terjadi tindak kriminal, seperti Hotel dan warung remang-remang. Ketiga tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB. Jumlah tersangka sebenarnya empat orang. Namun satu orang berinisial BB berhasil melarikan diri dengan membawa mobil yang mereka gunakan ke Bengkulu. Tujuan mereka ke Bengkulu untuk menagih utang di daerah Bengkulu Tengah. Salah satu tersangka pemilik Senpi, IS saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu untuk apa digunakan senjata itu. Tersangka mengaku baru sekali ini ke Bengkulu diajak BB, berempat dari Pekanbaru menggunakan mobil pribadi milik BB.\"Senpi itu bukan milik saya. Itu punya BB dititipkan ke saya, kata dia untuk jaga-jaga. Saya suruh pegang Senpi itu sama BB. Saya taunya cuma diajak BB ke Bengkulu untuk menagih utang di Benteng. Utang apa saya juga tidak tau. Baru sekali ini ke Bengkulu, menginap di hotel sudah 4 hari, \" kata tersangka IS pada BE. Akibat dari perbuatannya, Is terancam UU darurat dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, sementara dua temannya akan dijerat pasal UU narkoba. Untuk satu orang tersangka yang masih buron masih dalam pengejaran polisi, kasus ini masih terus dalam penyelidikan Mapolres Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: