Pembagian SK CPNS Terkendala NIP

Pembagian SK CPNS  Terkendala NIP

BENGKULU, BE - Pembagian SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu makin molor. Buktinya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu belum juga dapat memastikan kapan SK 122 CPNS itu akan dibagikan, sebab hingga saat ini hanya 118 CPNS yang sudah keluar NIP-nya dari BKN Palembang, sedangkan 4 orang lainnya baru menyerahkan berkas syarat untuk penerbitan NIP-nya. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu, Drs H Tarmawi MSi tak menampik molornya pengangkatan para calon abdi negara tersebut, bahkan Senin (9/3) hari ia baru berencana berangkat ke Palembang untuk menyerahkan berkas CPNS yang baru dilengkapi tersebut. \"Kita kendalanya ada satu CPNS formasi dokter urologi yang belum melengkapi berkas persyaratan penerbitan NIP-nya, karena kesibukannya. Dia baru menyerahkan syarat itu baru-baru ini, sehingga Senin besok saya akan ke Palembang,\" ungkap Tarmawi kepada BE, kemarin. Penyebab lainnya dikarenakan adanya pembatalan kelulusan 3 peserta oleh KemenPAN beberapa waktu lalu, sehingga harus dilakukan pemberkasan ulang. Karena itu, Tarmawi belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menyerahkan SK pengangkatan CPNS tersebut. \"Kita belum bisa memastikan waktunya, karena dari 122 yang lulus itu ada 118 yang belum memiliki NIP. Sebelumnya NIP semuanya keluar, maka SK pengangkatan 118 orang itupun belum kita bagikan, karena penyerahan SK-nya harus serentak,\" terangnya. Tarmawi juga meminta para CPNS yang dinyatakan lulus tes tersebut untuk bersabar, karena keterlambatan ini bukan dikarenakan kelalaian pihaknya sebagai panitia daerah, melainkan dikarenakan adanya perubahan peserta yang lulus dari KemenPAN dan masihnya adanya peserta yang lambat menyerahkan syarat pemberkasan. \"Kami tidak pernah menghambat atau memperlambat, jika NIP semua CPNS ini sudah keluar maka kami akan langsung menaikkan draf SK gubernur untuk pengangkatannya. Sepanjang NIP itu belum dikeluarkan oleh BKN Palembang, maka SK pengangkatannya belum bisa diterbitkan,\" papar Tarmawi. Menurutnya, jikapun NIP tersebut sudah dikeluarkan oleh BKN Palembang tidak serta merta para CPNS itu langsung bisa bekerja, melainkan harus ada SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernru Bengkulu terlebih dahulu. \"BKN Palembang hanya mengeluarkan NIP-nya saja, selanjutnya Gubernur mengeluarkan SK pengangkatan,\" terangnya. Setelah mendapatkan SK, para CPNS itu pun belum bisa langsung bekerja sebelum mendapatkan surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan SKPD yang dia lamar. Setelah mendapatkan surat perintah tugas baru CPNS tersebut baru bisa bekerja dan mulai dihitung pemberian gajinya. \"Walaupun nanti SK mereka keluar pertengahan bulan ini, tidak serta merta mereka langsung menikmati gaji pertamanya. Karena gaji baru diberikan setelah adanya SPT, jika SPTnya belum ada, maka selama itu pula mereka belum mendapatkan gajinya,\" imbuhnya. Meski pengangkatannya belum jelas, namun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK para CPNS tersebut tetap per 1 Desember 2014 lalu. Hal ini dikarenakan hasil pengadaan CPNS 2014 sehingga TMT-nya pun harus tahun yang sama. \"TMT-nya 1 Desember 2014, jika pun seandainya nanti ada perubahan maka perubahan tidak terlalu jauh, mungkin per 1 Januari 2015,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: