30 Tower Benteng Ilegal, Tersebar Diseluruh Kecamatan
BENTENG, BE - Sebanyak 30 unit tower di Bengkulu Tengah (Benteng) dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin pendiriaan serta operasional. Hal tersebut diketahui dari penelusuran tim pengawasan dan penertiban SDA yang dibentuk Bupati Benteng, H Ferry Ramli SH MH. Menurut Asisten II, Dr Edi Hermansyah Phd, data keberadaan tower ilegal tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi, Kamis (5/3). Sehingga, Pemda akan melakukan tindakan tegas terhadap pengembang tower yang merugikan keuangan daerah tersebut. \"Dari laporan tim yang melakukan pengecekan di lapangan, mereka bertemu dengan penjaga tower, namun penjaga mengaku tidak mengetahui pemiliknya siapa. Kita akan lakukan kroscek ulang,\" ungkap Edi. Setelah dicek ulang, Edi menyatakan, pemilik tower harus mengurus perizinan di BPMPPT agar keberadaan tower itu memberikan sumbangsih bagi keuangan daerah. \"Ini harus dilakukan penertiban, agar PAD kita dapat ditingkatkan untuk pembanguna daerah,\" tutur Edi. Selama ini, kata Edi, tower-tower yang berdiri kokoh di seluruh wilayah Benteng ini belum memberikan manfaat optimal terhadap pemasukan daerah. Padahal keberadaan perusahaan di daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asali daerh agar pembangunan sarana dan prasaran penunjung kegiatan masyarakat dapat ditingkatkan. Ditambahkannya, dalam melakukan pengawasan dan penertiban nantinya, SKPD terkait seperti BPMP2T Benteng yang berkompeten dalam hal perizinan juga akan dilibatkan. Kemudian ada Dishubkominfopar yang jga secara langsung akan mulai mendata ulang keberadaan tower yang beroperasi di Benteng. \"Semua SKPD terkait ini masuk dalam tim pengawasan dan penertiban agar kinerja tim ini menjadi maksimal,\" ujarnya. Sejauh ini Pemda cukup kesulitan untuk menemui langsung pemilik tower. Karena selama ini yang ditemui hanyalah penjaga tower yang rumahnya berada di dekat berdirinya tower. Untuk pemiliknya memang berada jauh di luar Benteng bahkan di Pulau Jawa. “Sehingga untuk berkoordinasi terkait pengawasan dan penertiban juga memerlukan waktu yang tak sedikit jika harus menemui langsung pemiliknya,” kata Edi.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: