Bukan Hanya Anak Kandung Jadi Korban
TAIS, BE - Oknum anggota Satpol PP Danton berinisial HI (50) warga Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri sebut saja Kuntum (16). Pun demikian, Polres Seluma masih mendalami kasus asusila tersebut lantaran ada dugaan kuat masih ada korban lainnya. Dugaan ini muncul dari handphone tersangka yang berisi pesan dari seorang mahasiswi. Diduga sudah dijanjikan tersangka hingga beberapa kali menelepon dan mengirimkan pesan singkatnya. Hanya saja, tersangka tetap saja membantah ada korban lain. Ia hanya mengakui jika telah meniduri anak kandungnya sebanyak 4 kali di lokasi dan waktu yang berbeda. “Tersangka tetap saja kukuh jika hanya anaknya yang diperkosa. Namun kita tetap meyakini masih banyak korban lainnya yang menjadi korbannya. Terbukti dengan SMS dan telepon masuk saat pemeriksaan kemarin,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S. Saat ini tersangka tetap menjalani penahanan di Polres Seluma. Sebagai bentuk tangung jawab tersangka dalam pemerkosaan yang dilakukan. Direncanakan penyidik juga akan melakukan olah TKP terhadap lokasi serta menyita sejumlah bukti akan perbuatan tersangka. “Kita masih menunggu, jika memang diperlukan maka penyitaan barang bukti akan kita lakukan,” singkatnya. Di bagian lain kabar oknum Satpol mencabuli anak kandung di kantor tempat tersangka bekerja menjadi pembicaraan hangat di Pemkab Seluma. Apalagi statusnya tercatat sebagai PNS. Hanya saja, Pemkab Seluma belum bisa langsung melakukan pemecatan terhadap tersangka. Melainkan harus terlebih dahulu menunggu keputusan tetap pengadilan. “Jika mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sehingga Pemkab Seluma sudah memerintahkan Inspektorat Seluma untuk turun melakukan pemeriksaan. Namun terlebih dahulu setelah berkekuatan hukum tetap,” terang Sekda Seluma Irihadi Msi. Sebelum ada putusan tetap tersangka masih menerima gajinya sebagai PNS. Namun tidak tunjangan jabatan mengingat yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kewajiban dan tangung jawabnya. “Tunjangan jabatannya jelas tidak bisa diberikan kecuali gaji saja,” sampainya. Disampaiakan Sekda, jika apa yang telah dilakukan merupakan pelanggaran yang dilakukan sudah cukup berat. Kemudian yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Inspektorat diminta untuk turun termasuk melakukan pemeriksaan ke Satpol PP Seluma. Serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP. Namun karena saat ini HI masih ditahan di Mapolres Seluma. Maka Inspektorat Seluma diminta untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Seluma dalam kasus ini. “Diharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di kabupaten Seluma dan jelas ini telah mencoreng Kabupaten dan instansi yang bersangkutan bekerja,” jelasnya.
Gubernur Prihatin Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah mengaku sangat prihatin mengetahui adanya oknum Satpol yang memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan. Seperti diketahui, anggota Danton Satpol PP berinisial HI (50) warga Kecamatan Ilir Talo memperkosa anak kandungnya sebut saja Widuri (16). Parahnya aksi bejat itu dilakukan di dapur kantor tempat tersangka bekerja. Tak tanggung-tanggung ternyata tersangka seorang PNS Satpol PP ini ternyata telah meniduri anak kandungnya sebanyak 4 kali di lokasi berbeda-beda. pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Buser Polres Seluma pada Selasa (3/3) pagi di kawasan perumahan Surabaya Kota Bengkulu. Orang nomor satu di provinsi Bengkulu ini, mengaku tidak bisa berkata-kata lagi dengan tindakan asusila tersebut. \"Naudzubillah min dzalik, dan saya engak tega lagi mau ngomongnya, apalagi melakukan perbuatanya dengan anak kandungnya sendiri, \" ungkapnya, Seorang penegak perda harusnya bisa memberikan arahan dan contoh yang baik kepada yang lain. Junaidi juga meminta persoalan ini di proses hingga tuntas.
Siswi Digilir Hamil Sementara itu nasib tragis dialami Kuntum (15), warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang menjadi korban perkosaan empat remaja teman dekat korban, Rabu lalu (18/2). Hasil visum terakhir yang dikeluarkan Polres Kaur, korban positif hamil dua bulan dua minggu. “Kehamilannya kita duga kuat akibat perkosaan itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit PPA Brigpol Rido Fajri SH kemarin. Kanit menjelaskan, setelah positif hamil, penyidik tinggal menanti kelahiran sang jabang bayi untuk memastikan siapa dari empat pelaku yang menjadi ayah dari bayi tersebut. Kepastian itu akan dilakukan melalui tes DNA. \"Kita akan lakukan tes DNA terhadap pada pelaku setelah bayi lahir nanti. Tapi untuk pelaku belum kita tangkap, nanti setelah proses pemeriksaan saksi selesai. Pelaku akan kita tangkap,” ujarnya. Lanjutnya, para pelaku itu merupakan mantan-mantan korban. Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA Kabupaten Kaur ini, menuturkan ia melakukan perbuatan bejatnya itu pada pacar pertama dengan inisial MA pada tahun 2014 lalu. Setelah korban putus, ia baru melakukan perbuatanya itu bersama tiga pacar lainnya yakni RI, YO dan AG, yang juga masih berstatus pelajar. Korban bersama empat pelaku, melakukan perbuatanya itu diduga sudah berkali-kali dengan tempat berbeda. “Empat pelaku itu mantan pacar korban sendiri, tapi kita belum tahu yang mana yang membuat korban hamil dua bulan ini,” ujarnya. Ditambahkan Kanit, belum ditangkapnya empat pelaku pencabulan kepada Kuntum itu. Ini lantaran penyidik masih mengumpulkan keterangan bukti terhadap saksi dan korban. Akibat empat pelaku itu, korban sampai kini masih mengalami trauma. “Kita sekarang ini masih kesusahan memintai keterangan korban, karena ia masih trauma. Kadang kita mintai keterangan selalu berbeda. Kalau sudah korban dan saksi diperiksa, nanti pelaku itu baru kita tahan,” jelas Kanit.(618/333/247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: