Uang Hasil Nipu Digunakan Buka Usaha

Uang Hasil Nipu Digunakan Buka Usaha

BENGKULU, BE - Tersangka penipuan online berinsial Er (30), warga Kampung Makmur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menjelaskan jika uang sebesar Rp 73 juta dari korban berinsial Tw, warga Kabupaten Bengkulu Utara itu, digunakan oleh tersangka untuk menyewa lahan usaha yang akan digunakan untuk berkebun ubi kayu. Total lahan yang disewa oleh tersangka yang mengaku sebagai polisi gadungan bertugas di Sumatera Utara mencapai puluhan hektar. Dalam satu hektar lahan, disewa oleh tersangka mencapai puluhan juta rupiah. Sebab, sebelumnya tersangka belum memiliki usaha. \"Uang dari korban yang gunakan untuk menyewa lahan guna menanam ubi kayu pak,\" ungkap tersangka. Tersangka mengakui jika dirinya melakukan aksi penipuan melalui jejaring sosail Facebook (FB) dan berkomunikasi dengan korban itu, saat dirinya menjalankan hukuman di Lapas Tulang Bawang dan Raja Basa, Provinsi Lampung yang tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selepas menjalankan hukuman, dirinya menikah dengan seorang gadis dan dikaruniai satu orang. Mengingat tidak memiliki usaha untuk menghidupi keluarga barunya tersebut, tersangka nekat melakukan aksi penipuan tersebut. \"Saya menjalankan hukuman sekitar 2 tahun lebih pak. Saya menjalankan aksi penipuan itu, semenjak berada di dalam Lapas menjalankan hukuman pak,\" akunya. Diterangkan tersangka, terkait foto dirinya yang berubah menjadi ganteng dan mengunakan pakaian seragam polisi itu, dilakukan dengan cara melakukan scan foto dan mengunakan photoshop. Dengan kecanggihan teknologi inilah, hingga dapat menjerat korban dan nekat untuk mentransferkan uang dalam jumlah besar tersebut. Sebab, kalau tidak berwajah ganteng dan mengaku sebagai anggota polisi, maka korban tidak akan mungkin tertarik. Hanya saja, aksi penipuan itu harus berakhir di balik jeruji besi untuk kedua kalinya. \"Untuk foto saya di FB, saya menyuruh teman satu sel dengan saya untuk mengubah hingga wajah saya menjadi ganteng pak,\" tandasnya. Sementara itu, Wadir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, AKBP Roh Hadi SIK, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos dan Panit Subdit Cyber dan Bank, AKP Margopo, mengatakan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 27 ayat 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Sebab, selain melakukan penipuan, tersangka juga mengunakan kecanggihan ilmu teknologi. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Hal itu, untuk mendeteksi adanya korban - korban yang lain dari tersangka ini. \"Kita berharap jika adanya korban lain terhadap tersangka ini agar secepatnya melapor kepada kita,\" pintanya.(111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: