Lahan Inklaf PT SIL Diklaim Ahok
ARGA MAKMUR, BE- Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diserahkan kepada kelompok tani, masih bermasalah. Lahan tersebut masih terjadi sengketa dengan pihak ketiga yakni Ahok, mengakui lahan tersebut miliknya. \"Hampir 2 tahun tanah HGU 1.200 Hektar diserahkan ke kelompok tani, dalam kesepakatannya dalam MOU upaya penyelesaian di Jakarta pada 7 Desember 2014, yang suratnya ditembuskan ke kementerian tata ruang,\"k ata Tugiran, perwakilan masyarakat Sebayur. Dengan permasalahan ini, posisi 600 Kepala Keluarga (KK) menggantung dan tidak jelas mengenai inklaf ini. Sebab, pihak Ahok tidak mau menyelesaikan permasalahan ini. \"Saya khawatir, jika masalah ini tidak kunjung selesai, maka akan ada kejadian bakar membakar dan parang-parangan,\"tegasnya. Menanggapi hal itu, Lawyer PT SIL Usin Abdisyah Sembiring mengatakan pada 9 Februari 2011 telah memenangkan lelang tanah di HGU Sebayur tersebut. Untuk kewajibannya telah dipenuhi kepada pemerintah. \"Seperti pajak dan kewajiban lainnya telah kami sampaikan pada pihak pemerintah daerah, termasuk HGU telah dikuasai pihak Ahok,\"ungkapnya. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD BU Fitra Martin mengatakan kepada pihak masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu, sehingga tidak akan terjadi tindakan anarkis seperti halnya di Mesuji. \"Kepada masyarakat, kami harapkan untuk bersabar terlebih dahulu, pihak kami akan mengusahakan permasalahan ini hingga selesai,\" tutup Fitra.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: