Tipu Pacar Dumay Rp 73 Juta, Polisi Gadungan Dibekuk
BENGKULU, BE - Subdit Cbyer dan Bank Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku penipuan online berinsial Er (30), warga Kampung Makmur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Pelaku yang mengaku sebagai polisi ini, berhasil ditangkap sekitar pukul 2.00 WIB, Sabtu (28/2) lalu dikediamannya. Itu setelah pelaku berhasil melakukan penipuan terhadap seorang PNS, Teti Widiatwati (36) warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2015 lalu melalui dunia maya (dumay) yakni Facebook (FB). “Setelah mendapatkan laporan dari korban dan berkerja sama dengan Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mengunakan alat pendeteksi, sehingga pelaku dapat kita uangkap,\" ujar Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos pada BE, Senin (2/3). Menurut Roh Hadi, bermodal nomor handphone (HP) pelaku yang berhubungan dengan korban melalui FB inilah, awal mula tertangkap pelaku. Sebab, begitu dilakukan pendeteksian dengan alat pendeteksi yang dimiliki oleh Polda Sumatera Selatan itu, pihaknya mengetahui jika pelakunya berada di Provinsi Lampung. Kemudian, sebanyak 5 orang tim langsung dikerahkan ke TKP. Awalnya, pelaku mengelak sebagai pelaku. Namun, berkat kepiawaian polisi sehingga berhasil menangkap pelaku. Setelah melalui perjalanan via darat, hari Senin (2/3), pelaku tiba di Polda Bengkulu. \"Setelah dilakukan pendeteksian, barulah terungkap jika pelaku mengunakan HP dan diketahui alamatnya, sehingga kita lakukan pengejaran dan penangkapan,\" tandasnya. Ditambahkan Roh Hadi, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 2 unit HP, buku tabungan, slip penarikan, buku nikah dan emas seberat 25 gram. Barang bukti itu, dibeli oleh pelaku dari uang korban senilai Rp 73 juta tersebut. Modus yang dilancarkan pelaku dengan cara berpura - pura seorang anggota polisi dan berkenalan serta berpacaran dengan korban melalui FB. Kemudian, pelaku meminta ditransferkan uang dari korban dengan alasan untuk mengurusi pindah tugas ke Medan, Sumatera Utara. \"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpacaran dengan korban melalui FB. Kemudian, minta ditransferkan uang, cara pelaku dalam melancarkan aksinya,\" tegasnya. Sementara itu, pelaku Er (30) mengaku jika dirinya berpura -pura sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) saat berkenalan dan berpacaran dengan korban melalui FB. Masa perkenalan, pacaran hingga terjadinya aksi penipuan itu, memakan waktu sekitar 3 bulan. Kemudian, barulah dirinya berhasil mengondol uang sebesar Rp 73 juta milik korban tersebut. Uang yang dikirim pelaku dengan cara bertahap. Seperti, senilai Rp 10 juta, Rp 15 hingga Rp 50 jutaan lebih. \"Saya belum pernah ke Bengkulu ini,\" akunya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: