Syafran: Silahkan Pidanakan Perusahaan yang Cemarkan Sungai
BENGKULU, BE - Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bersikap skeptis terhadap pencemaran air sungai yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha batu bara terhadap Sungai Bengkulu. Secara internal keorganisasian, APBB Provinsi Bengkulu sudah berulang kali memberikan teguran kepada setiap anggotanya agar tidak melakukan pencemaran terhadap air sungai yang menjadi bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu tersebut. \"Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada anggota kami yang melakukan aktivitas di hulu sungai agar membuat penampungan limbah yang bagus. Sehingga limbah mereka tidak mencemari air lingkungan. Faktanya memang banyak yang nakal. Itu sudah ranah pidana. Bisa saja diseret ke penjara,\" kata Direktur Eksekutif APBB Provinsi Bengkulu, Safran Junaidi, dalam hearing yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Bengkulu, kemarin (2/3). Ia menjelaskan, solusi agar pihak perusahaan tambang yang berada di hulu sungai dapat memberikan kompensasi kepada Pemerintah Kota akibat pencemaran tersebut, sulit untuk direalisasikan. Pasalnya, setiap perusahaan pertambangan mempunyai perhitungan yang detail terkait berbagai pengeluaran yang mereka miliki. \"Kalau soal pemberian kompensasi mungkin bisa saya komunikasikan terlebih dahulu. Karena perhitungan perusahaan itu rumit. Secara pribadi saya nggak keberatan. Tapi kewenangannya ada pada perusahaan-perusahaan itu. Tapi karena mereka memang salah, silakan pidanakan saja. Kalau memang terbukti, itu ranahnya pidana,\" tegasnya. Ia membeberkan, terdapat sekitar 6 perusahaan batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Bengkulu yang seluruhnya diduga melakukan pencemaran terhadap air di sungai tersebut. Diantaranya PT IBP, PT ACS dan beberapa perusahaan lainnya. \"Tidak mungkin kami yang menindak. Silakan sampaikan kepada polisi. Surat teguran terus kami keluarkan kepada semua perusahaan tersebut. Bisa saja kalau memang sudah keterlaluan akan kami keluarkan dari APBB. Sudah ada wacana ini dalam rapat yang kita gelar setiap bulan,\" tukasnya. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu, Hj Dr Fitriani Badar AP MSi, tak menampik hal tersebut. Menurutnya, ketentuan pidana terhadap perusahaan yang mencemarkan lingkungan tersebut terdapat dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. \"Kalau menurut hasil laboratorium kami, memang pencemaran air Sungai Bengkulu itu sudah di ambang batas. Ini yang membuat air PDAM Tirta Dharma yang mengambil bahan bakunya dari sungai tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Dan untuk mengolahnya, membutuhkan dana yang cukup besar,\" jelasnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu yang memimpin jalannya hearing, Suimi Fales SH MH, mengatakan, baik Pemerintah Kota maupun APBB Provinsi Bengkulu harus serius dalam menyikapi permasalahan ini. Menurutnya, konsituen mereka kerapkali tidak mau ambil pusing terhadap siapa yang paling bertanggungjawab terhadap pencemaran ini. \"Mari kita tuntaskan masalah ini sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing. Jangan sampai nanti Pemerintah Kota atau APBB atau dewan dianggap acuh tak acuh atas permasalahan ini. Silahkan Pemerintah Kota berkoordinasi dengan pihak Pemda Provinsi dan Pemkab Bengkulu Tengah untuk mencari jalan keluar terbaik,\" demikian Suimi. Hearing ini sendiri berlangsung dari sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Banyak permasalahan yang dibahas diantaranya rencana pembangunan jalur Ringroad dan penindakan terhadap truk batu bara yang melintasi jalan kota. Hadir dari Komisi II DPRD Kota Bengkulu diantaranya Yanuar Gustiawan, Heri Ifzan, Wien Zafitrah Ruslan, Baidari Citra Dewi, Sutardi SH, Elvin Yanuar Syhari dan Hamsi AMd. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: