15 Honorer K-1 Diusulkan K-2
BENGKULU, BE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi akan mengupayakan 15 honorer yang gagal lulus verifikasi K-1 agar masuk honorer kategori 2 (K-2) ke Badan Kepegawaian Nasional. Ini diungkapkan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi B.Sc,S.Sos, menyikapi tuntutan honorer K-1 yang mengadu ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu (2/1).
\"Kalau kita urutkan semua berdasaran verifikasi awal, ada 99 honorer K-1, 83 Memenuhi Kriteria (MK) sedangkan 16 orang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan 16 itu kita susul persyaratan yang diinginkan dan hasil akhir dari BPKP pusat dari 83 itu ada 82 menjadi TMK namun dari 16 TMK dari awal tidak menjadi MK itu keterangan dari BPKP,\" jelasnya.
Tarmizi menjelaskan berdasarkan audit itu dari BKN sendiri kemudian terakhir dari BPKP Pusat, itu kebijakan pusat. Tahun 2012 ini terakhir pengangkatan honorer yang diusulkan BKN. \"Tetapi dalam setiap pertemuan honorer K-1 yang TMK kami usulkan masuk K-2 yang dibiayai non APBD dan non APBN,\" katanya.
Menurutnya, saat ini honorer K-2 hanya ada di Kabupaten Kota. Honorer ini tidak dibiayai oleh APBD dan APBN. Pengertian dari honorer K-1 adalah yang tercecer saat masuk database honorer tahun 2005 lalu. Sedangkan persyaratan sama minimal tahun 2005 sudah satu tahun bekerja. \"Waktu itu belum terinput sedangkan mereka memenuhi persyaratan, dan salah yang bersangkutan mengapa tidak melapor dan tidak terdata,\" katanya.
Sementara itu sehari sebelumnya Rabu (2/1) 15 tenaga honorer K-1 mengadukan ke DPRD Provinsi karena tidak lulus verifikasi, padahal sudah menyerahkan berkas sanggahan hasil verifikasi BPKP.
Sebelumnya ada 99 honorer K-1 dari Pemprov Bengkulu yang diusulkan. Tapi, setelah diaudit BPKP, sebanyak 16 honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, 16 honorer melakukan sanggahan. Bahkan, sempat dibantu oleh Komisi I DPRD Provinsi menyampaikan berkas sanggahan tersebut ke pusat. Tapi, saat pengumuman penerbitan SK, dari 16 orang tersebut hanya 1 orang yang lulus. \"15 orang honorer K-I ini, belum tahu apa alasannya,\" ujarnya.
Sementara itu, 84 honorer K-I yang lulus, tersebut telah menerima SK. Mereka akan menerima gaji mulai Maret nanti. Honorer tersebut melakukan pendataan pemberkasan pada tahun 2005 lalu. Pengangkatan ini berdasarkan program pemerintah pusat, melakukan pengangkatan menjadi PNS. bagi honorer yang bekerja sejak tahun 2001 dan dibiayai dengan anggaran bersumber dari APBD/APBN. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: