BNN Amankan 160 Paket Sabu, 2 Tersangka Jaringan dari Medan

BNN Amankan  160 Paket Sabu, 2 Tersangka Jaringan dari Medan

\"RIO-BNN

BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap jaringan Narkoba besar berjenis sabu-sabu dari Medan Sumatera Utara. Tersangkanya sebanyak 2 orang, yaitu, berinisial Db (40) warga Jalan Salak Kelurahan Lingkar Timur dan My (35) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Bersama pelaku, diamankan barang bukti (BB) yang berjumlah cukup banyak, dengan rincian, sebanyak 160 paket sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam harga, mulai dari harga senilai Rp 200 ribu, hingga Rp 1,3 juta. Selain itu, ada juga sabu kristal atau sabu masih dalam bentuk bongkahan seberat 23,60 gram, 71 butir ineks merek swan cream, 10 linting ganja siap pakai dan satu pucuk senjata api (Senpi) jenis revolver rakitan dengan 2 butir peluru tajam. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Joko Marjanto, mengungkapkan jika jaringan Medan Sumut ini merupakan target operasi (TO) pihaknya sejak bulan Desember 2014 lalu. Namun, baru sekitar bulan Februari 2015 ini, berhasil ditangkap. \"Kita sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka ini sejak sekitar 2 bulan yang lalu,\" ungkap Joko, saat jumpa pers di kantornya, kemarin. Menurut Joko, kronologis penangkapan terhadap 2 gembong sabu ini, bermula dari sekitar pukul 18.00 WIB (23/2), pihaknya berhasil menangkap tersangka Db di Ruko yang terletak di Jalan Salak Kelurahan Lingkar Timur tersebut. Pengembangan dari tersangka Db ini, BNN mendapatkan nama tersangka My tersebut. Kemudian, tanpa banyak bicara langsung bergerak ke rumah tersangka My. Barulah, sekitar pukul 20.00 WIB dihari yang sama, tersangka My berhasil diringkus dengan jumlah BB yang besar tersebut. \"Penangkapan kedua tersangka ini, murni hasil undercover buy kita di lapangan,\" tegasnya. Dijelaskannya, untuk tersangka Db akan dijerat dengan 2 sanksi. Yaitu, sanksi Narkoba sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 51 tentang Senjata Api. Hanya saja, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dengan cara terlebih dahulu menyelesaikan persoalan Narkoba di BNNP. Kemudian, akan dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu. \"Otomatis, akan kita kenakan 2 sanksi sekaligus. Namun, penyidikannya dilakukan secara bertahap,\" timpalnya. Edi menambahkan, BB sabu ini dikirim oleh bandar dari Tanjung Balai, Medan Sumut melalui jalur jasa travel. Kemudian, paketan sabu dari sang bandar besar di Medan, langsung diterima oleh tersangka Db. Selanjutnya, paketan sabu itu dipecahkan menjadi paket kecil-kecil untuk siap diedarkan. \"Untung kita cepat menangkap tersangka, kalau tidak buruan habis terjual BB-nya. Sebab, tersangka termasuk pengedar cukup besar di Bengkulu ini,\" tandasnya. Sementara itu, tersangka Db membantah jika senpi yang ditemukan di rumahnya itu, adalah miliknya. Melainkan, Senpi milik temannya, berinsial Ke warga Kota Lubuk Linggau, Sumsel. Namun, Senpi itu dititipkan karena temannya menghutang sabu senilai Rp 650 ribu, akan tetapi belum dibayar, sehingga ditinggalkan Senpi ini sebagai jaminan. \"Senpi ini bukan milik saya Pak. Ini punya teman menitipkan karena tak punya uang untuk membeli sabu Pak,\" akunya. Diterangkan Db, jika dirinya yang baru keluar dari menjalankan hukuman di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu dalam kasus yang sama itu sekitar 3 bulan yang lalu. Dikarenakan, terlilit utang mobil di leasing sekitar 1 tahun lagi. Sebab, jika tidak bermain sabu, maka kreditan mobilnya tidak akan selesai dalam kurun waktu 1 tahun tersebut. Sementara untuk mengandalkan penghasilan dari sebagai sopir truk batu bara tidak mencukupi. \"Hasil penjualan sabu ini, untuk melunaskan kreditan mobil saya pak,\" kilahnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: