Raperda “Copy Paste” Tanpa Telaah Biro Hukum

Raperda “Copy Paste” Tanpa  Telaah Biro Hukum

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya terungkap bahwa Raperda HIV/AIDS yang diusulkan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu merupakan hasil dari \"copy paste\", belakangan diketahui bahwa usulan tersebut belum pernah dilakukan telaah oleh Biro Hukum Pemprov. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov, M Ikhwan, SH MH, ketika ditemui BE, Senin kemarin (23/2). Dijelaskannya, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, pengusulan Raperda ini diawali dengan perintah gubernur kepada masing-masing SKPD terkait rencana mereka setiap tahunnya. Setelah itu, masing-masing Kepala SKPD kembali menyampaikan ke gubernur melalui Biro Hukum (untuk ditelaah), sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD Provinsi untuk di lakukan pembahasan. Hanya saja, diketahui bahwa Raperda ini belum pernah dilakukan telaah oleh bagian Biro Hukum. \"Yang jelas Raperda ini sama sekali belum pernah ada penelaahan dari Biro Hukum. Sebab saya belum pernah lihat dan belum pernah membacanya. Saya juga kaget mendengarnya. Tapi tak tahu juga jika hanya mampir di bagian staf,\" terang Ikhwan. Lebih lanjut dijelaskannya, mendapati hal ini pihaknya mengaku akan segera memperbaiki hal ini dan berharap kesalahan serupa tak akan terulang kembali. \"Raperda ini akan segera kita perbaiki, ke depan kita berharap ini tak akan terjadi lagi,\" imbuhnya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: