Tunkin PNS Pemprov Diterapkan 2017

Tunkin PNS Pemprov  Diterapkan 2017

BENGKULU, BE - Meski saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mulai menggodok mekanisme dan regulasi tentang pemberian tunjang kinerja (Tunkin) bagi semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun pemberian tunjangan kinerja tersebut belum bisa dipastikan akan dimulai tahun ini. \"Kita sudah melakukan tahapannya, Biro Ortala sudah mulai melakukan analisis jabatan, tinggal lagi kita melakukan tindak lanjut pendalaman hasil Anjab yang dilakukan Biro Ortala itu. Nanti kita siapkan untuk pembuatan Perda-nya, kemungkinan tunjangan kinerja ini selambat-lambanya kita terapkan pada 2017,\" kata Pelakasana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Menurutnya, proses pemberian tunjangan daerah ini lebih rumit dibandingkan tunjangan tambahan penghasilan, yakni harus didahului dengan Peraturan Daerah (Perda). \"Setiap jabatan beda kelas dan beda nilai. Kemudian ada item atau indeks kelas dan nilai jabatan yang harus dikalikan dengan kemampuan keuangan daerah,\" terangnya. Selain PNS yang bertugas di pemerintah provinsi, PNS yang bertugas di pemerintah kabupaten/kota pun akan mendapatkan tunjangan yang sama. Hanya saja jumlahnya berbeda karena disesuai dengan kemampuan keuangan daerah tempatnya bertugas. \"Dari penilaian analisis, kelas dan nilai jabatan itulah nanti akan mendapatkan formulasi bagaimana tunjangan kinerja masing-masing daerah. Kemungkinan besar besaran tunjangan yang diterima PNS provinsi dan kabupaten/kota juga berbeda,\" bebernya. Jika besaran tunjangan yang diterima PNS provinsi lebih besar dibandingkan kabupaten/kota, Sumardi pun tak mengkhawatirkan akan banyaknya PNS dari kabupaten/kota yang ingin pindah ke provinsi, karena mekanisme pindah tugas tidak bisa dilakukan dengan mudah, melainkan harus ada persetujuan dari kepalada daerah yang lama dan kepala daerah baru yang akan ditujunya. \"Tidak bisa sembarangan pindah, karena syaratnya selain mendapatkan izin dari daerah yang lama, juga harus mengantongi izin dari pemerintah yang menerimanya. Jika salah satunya tidak mengizinkan, maka pindah tidak bisa dilaksanakan,\" imbuhnya. Agar PNS-nya mendapatkan tunjangan kinerja yang besar, Sumardi pun menyarankan agar bupati/walikota se Provinsi Bengkulu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya. Karena pemberian tunjangan kinerja PNS tersebut sangat tergantung dengan besar atau kecilnya PAD. \"Kalau mau tunkin besar, ya kepala daerahnya silakan naikkan PAD. Kalau PAD-nya kecil, sedangkan PNS-nya minta Tunkin besar, mustahil bisa terjadi. Karena tunjangan kinerja itu berasal dari APBD,\" tukas mantan penjabat Walikota Bengkulu ini.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: