Master Plan Tinggal 52 Juta
BENGKULU, BE - Uang negara yang belum dikembalikan dalam kasus korupsi master plan, kawasan komersil Kota Bengkulu, tinggal Rp 52 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Darma Natal SH mengatakan, penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), total kerugian korupsi master plan Rp 169 juta. Uang yang sudah dikembalikan Rp 116,8 juta, sementara Rp 52 juta masih belum dikembalikan. \"Dari penghitungan BPKP total kerugain negara Rp 169 juta. Total uang yang sudah dikembalikan Rp 116,8 juta. Kejari dan tim JPU menharapkan agar para terdakwa yang belum bisa mengembalikan uang, bisa secepatnya mengembalikannya. Agar nanti didalam persidangan bisa menjadi pertimbangan dalam penuntutan,\" kata Darma. Uang tersebut mestinya dikembalikan oleh tiga tersangka yakni, Karyawan CV Arsindo M Faisal AKbar, dan dua orang Konsultan Surya Darma, Erlan Suhendra. Sementara tiga tersangka lain sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, mantan Kepala Dinas Tata Kota Ir Yalinus, Konsultan Imam Supardi, Hari Mukti, dengan total uang yang dikembalikan Rp 116,8 juta. Ditambahkan Darma, meskipun ada inisiatif baik dalam mengembalikan uang kerugian negara tersebut, tidak akan menghapus tindak pidana hal ini sesuai pasal 4 UUD Tipikor. Melirik kebelakang, kasus korupsi master plan kawasan komersil kota Bengkulu menjerat 6 orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Tata Kota Ir Yalinus, Konsultan Imam Supardi, Hari Mukti, Karyawan CV Arsindo M Faisal AKbar, Konsultan Surya Darma dan Erlan Suhendra.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: