Gubernur Dukung Larangan Trawl
BENGKULU, BE - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kemarin (17/2) menggelar acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan dan Launching Pengendalian dan Pengawasan oleh KPK di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan tersebut dihadiri gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Dalam sambutannya, Susi menegaskan bahwa komitmennya tetap melarang nelayan gunakan trawl atau pukat harimau sebagai alat tangkap ikan, karena hal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi negara ini. Selain itu, peran KPK dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan juga sangat dibutuhkan dalam hal mencegah terjadinya pidana korupsi. Seperti gayung bersambut, KPK mendukung penuh upaya KKP dalam tata kelola ruang laut dan sumber daya kelautan yang bersih, transparan dan berkelanjutan. \"Ibu menteri tetap melarang trawl, dan gubernur sangat mendukung program tersebut,\" kata Junaidi melalui pesan singkatnya, kemarin. Ia mengaku, memang nelayan semakin susah kehidupannya dengan adanya kebijakan tersebut, karena kesulitan mendapatkan ikan. Namun pemerintah tetap komitmen guna melindungi sumber daya kelautan agar tidak punah dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan hingga ratusan tahun mendatang. Namun Susi akan mencari solusi terkait pelarangan menggunakan trawl tersebut. \"Menurut Ibu Menteri, penangkapan illegal atau pencurian ikan diestimasikan membuat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun pertahunnya,\" tulisnya. Selain itu, dengan turunnya KPK dalam mengawasi dan membenahi regulasi yang ada khususnya di sektor Sumber Daya Alam, lanjutnya, negara bisa dihemat mencapai Rp 32 triliuan pertahunnya. \"Untuk di sektor pertambagan, berdasarkan UU 23 tahun 2014 kewenangannya ada pada gubernur. Karena itu kita akan menjaga dan mempertahankan serta menghijaukan kembali hutan Bengkulu, karena akibat tambang batu bara,\" tulisnya lagi. Menurutnya, daerah tidak mendapatkan keuntungan yang signifikan dari pertambangan tersebut, karena sebagian besarnya dikuasai oleh perkebunan swasta. \"Itu tidak menyumbangkan se-rupiah pun untuk APBD. Kita akan tinjau ulang izin-izin yang sudah diberikan para bupati. Dan kedepan kita harus sangat selektif memberikan izin-zin untuk perkebunan. Sampai saat ini masih banyak HGU terlantar dan ini menyebabkan lahan tidak produktif sementara warga dilarang untuk menggarap lahan tersebut,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: