Lagi, Tsk Master Plan Kembalikan Uang

Lagi, Tsk Master Plan Kembalikan Uang

\"RIO BENGKULU, BE - Kasus korupsi master plan kawasan komersil Kota Bengkulu merugikan negara lebih dari Rp 196 juta, kembali dikembalikan oleh tersangka. Kali ini sebanyak 50 juta yang dikembalikan oleh satu tersangka, Imam Supardi. Imam mengembalikan uang itu melalui keluarganya, Senin (16/2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Uang selanjutnya akan dimasukkan ke rekening bank BRI dengan rekening Kejari Bengkulu tanpa bunga. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum mengapresiasi apa yang dilakukan tersangka. Dengan dikembalikanya uang yang bukan haknya itu, nanti akan menjadi pertimbangan hukum didalam persidangan dengan tidak mengapus tindak pidana. \"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tersangka dengan mengembalikan uang ini. Berarti mereka sadar, dan sangat berinisiatif mengemablikan uang yang bukan miliknya itu,\" kata Wito. Selain Imam Supardi, Hari Mukti, Direktur CV Mitra Konsultan juga mengembalikan uang master plan Rp 11,5 juta. Hari Mukti mengembalikan uang pada saat persidangan, mekanismenya sama seperti pengembalian uang yang dilakukan Imam Supardi. Dengan ini total uang master plan yang dikembalikan Rp 111 juta, karena sebelumnya mantan Kepala Dinas Tata Kota Ir Yalinus juga mengembalikan Rp 50 juta. \"Jika dipotong pajak maka kerugian Rp 160 juta, kan total kerugianya 196 juta. Saat ini pengembalian totalnya sudah Rp 111 juta. Saya harapkan agar tersangka ada itikad baik mengembalikan uang sisa hasil korupsi master plan, kan itu kerugian negara,\" kata Wito. Meski ada inisiatif baik mengembalikan uang kerugian negara hasil dari tindak korupsi yang dilakukannya, sesuai pasal 4 UUD Tipikor tidak akan menghapus tindakan pidana, namun bisa menjadi pertimbangan atau meringankan dari JPU didalam persidangan. Dari enam tersangka master plan yang sudah ditetapkan, 3 terdakwa yang sudah mengembalikan yakni Ir Yalinus, Imam Supardi dan Hari Mukti yang berinisiatif baik mengembalikan uang master plan. Hal ini tentu masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai total los kerugian Lebih dari Rp 196 juta. Sekedar mengingatkan, kasus korupsi master plan kawasan komersil kota Bengkulu menjerat 6 orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Tata Kota Ir Yalinus, Konsultan Imam Supardi, Hari Mukti, Karyawan CV Arsindo M Faisal AKbar, Konsultan Surya Darma dan Erlan Suhendra. Proyek dimulai tahun 2013, Proyek kemudian dilelang melalui unit layanan pengadaan dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Pada tanggal 31 Desember lalu, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Hal ini janggal karena master plan belum diserahkan, ditambah lagi pengajuan LPP-LS belum lengkap. Tanpa adanya tanda tangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: