3 Peserta Tes Batal Lulus Protes ke BKD

3 Peserta Tes Batal  Lulus Protes ke BKD

BENGKULU, BE - Tiga orang peserta yang dibatalkan kelulusannnya menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin pagi (13/2) mendatangi BKD Provinsi Bengkulu guna mengajukan protes. Ketiganya adalah Faizal Maryono formasi Swadaya Masyarakat Pertama, Ekawati Juni Astuti dan Rozi Satria Utama STP dengan formasi Penyuluh Sosial Pertama. Ketiga peserta ini sebelumnya dinyatakan lulus dan sudah melakukan pemberkasan untuk persyaratan penerbitan NIP, namun Kamis (12/2) kemarin, secara tiba-tiba BKD mengumumkan nama-nama peserta yang lulus dan membatalkan kelulusan mereka bertiga berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN dan RB) Nomor B/497/M.PAN-RB/1/2015 tertanggal 30 Januari tentang Ralat Hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kami mempertanyakan alasan membatalkan kelulusan kami, padahal sebelumnya kami dinyatakan lulus dan sudah melengkapi berkas untuk persyaratan penerbitan NIP. Kenapa BKD plin-plan seperti ini,\" tanya Faizal Maryono dengan nada kecewa. Ia menilai ada yang tidak beres, sebab, jika memang ia dan 2 rekannya itu tidak lulus sejak awal karena menjadikan formasi tersebut sebagai pilihan ketiga, harusnya tidak diumumkan lulus sejak semula. Namun Panselnas malah menyatakan mereka lulus, namun belakangan dibatalkan. Yang tidak enaknya lagi, para peserta yang dibatalkan kelulusannya itu sudah menggelar syukuran bersama keluarga dan teman-temannya setelah mengetahui mereka lulus menjadi CPNS. \"Kami belum bisa memastikan apakah melayangkan protes atau gugatan ke KemenPAN atau tidak, yang jelas kami mengumpulkan bukti-bukti bahwa kami sudah ditetapkan sebagai peserta yang lulus tes. Secepatnya akan kami tentukan sikap terkait persoalan ini,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu, Drs H Tarmawi MSi mengaku pihaknya tidak melarang dan tidak pula menyuruh ketiga peserta tersebut untuk melakukan gugatan. Hanya saja jika ingin melayangkan gugatan, ia menyarankan langsung ke KemanPAN dan RB, bukan kepada BKD Provinsi Bengkulu. \"Kalau mau menggugat silakan ke KemenPAN, jangan ke kami, karena kami hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KemenPAN. Salah alamat jika gugatan ditujukan kepada kami,\" ungkapnya. Tarmawi menegaskan, sebenarnya alasan dibatalkannya kelulusan 3 peserta tersebut cukup mendasar. Seperti Faizal Maryono yang memilih formasi Swadaya Masyarakat Pertama bukan sebagai pilihan pertama. Sedangkan sebelumnya MenPAN mengeluarkan edaran bahwa yang diprioritaskan dalam kelulusan adalah peserta pada formasi pilihan pertama, bukan kedua ataupun ketiga. \"Nilai Faizal Maryono itu memang tinggi, tapi ada peserta lain atas nama yang menjadikan formasi Swadaya Masyarakat Pertama itu sebagai pilihan pertama, dan nilainya juga cukup tinggi. Maka MenPAN memutuskan untuk meluluskan Frencia Lopiocika,\" terangnya. Demikian juga dengan pembatalan kelulusan Ekawati Juni Astuti dan Rozi Satria Utama STP, karena keduanya menjadikan formasi Penyuluh Sosial Pertama sebagai pilihan ketiga, sedangkan pada formasi pilihan kedua dan ketiga mereka tidak memenuhi syarat (TMS). \"Kami sudah jelaskan dengan baik alasan kelulusan mereka dibatalkan, tapi kalau mau menggugat juga, ya silahkan karena itu hak mereka,\" imbuhnya. Tarmawi pun tetap meminta agar 3 peserta yang baru dinyatakan lulus itu untuk melakukan pemberkasan hingga 17 Februari besok, karena berkas tersebut segera kirim ke Kanreg VII BKN Palembang sebagai syarat untuk menerbitkan NIP. \"Kita sudah tidak ada waktu lagi, paling lambat tanggal 17 besok semuanya sudah mengumpulkan berkas. Karena NIP mereka akan segera diterbitkan,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: