PNS Boleh Nyalon Kades

PNS Boleh Nyalon Kades

BINTUHAN,BE- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Kaur, diperbolehkan maju sebagai calon Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2015 ini. Sebab PNS mempunyai hak sama untuk memilih dan dipilih menjadi kepala desa. “Calon kepala desa atau perangkat desa berasal dari PNS, itu boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Keluarga Berencana (BPMD-KB) Kaur Dra Reflita Dwiana Msi melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Karim, SSos kemarin. Karim mengatakan, bagi PNS yang hendak mencalonkan diri menjadi Kades, diizinkan mencalonkan diri selama memenuhi ketentuan yang berlaku. “PNS yang masih aktif diperbolehkan mencalonkan diri menjadi Kades, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Karim mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi PNS untuk maju Pilkades, antara lain harus mengantongi rekomendasi bupati. Rekomendasi tersebut dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada bupati dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Kelengkapan administrasi tersebut meliputi rekomendasi pimpinan instansi, foto kopi ijazah, SK, dan lain sebagainya. Juga tembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sedangkan bagi Sekdes yang maju mencalonkan diri menjadi Kades, harus memenuhi syarat sudah menjalani masa jabatan Sekdes sekurang-kurangnya enam tahun. “Jika nantinya PNS tersebut terpilih dan dilantik sebagai Kades terpilih, maka yang bersangkutan akan dibebaskan untuk sementara dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai PNS,” terangnya. Karim mengatakan setelah terpilih menjadi kades, bersangkutan tetap berhak menerima sebagai PNS. Sehingga penghasilan yang diterima PNS Kades, bisa menerima gaji dobel. “Tapi untuk Kades PNS ini tidak boleh bagi PNS yang memiliki jabatan, karena yang bersangkutan nanti status PNS nya hanya staf biasa. Juga selama ia menjabat Kades tidak boleh mengajukan kenaikan jabatan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: