Alat Perekam Rp 720 Juta

Alat Perekam Rp 720 Juta

LEBONG UTARA, BE - Untuk mengoptimalkan kegiatan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) diseluruh wilayah Kecamatan, tahun ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong menganggarkan pengadaan alat perekaman e-KTP untuk 8 Kecamatan. Dana yang dianggarkan untuk pengadaan alat rekam ini senilai Rp 720 juta. Dijelaskan Kepala Dukcapil Lebong, Hanafi SH, kecamatan yang belum memiliki alat perekaman mencapai 8 Kecamatan. Masing-masing Kecamatan ituTopos, Bingin Kuning, Lebong Sakti, Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, Pelabai dan Kecamatan Padang Bano. \"Untuk nilai dananya mencapai Rp 720 juta untuk 8 alat atau lebih kurang masing-masing perangkat lebih kurang Rp 90 juta,\" terang Hanafi. Dikatakan Hanafi, untuk perekaman e-KTP sendiri tidaklah susah seperti yang dibayangkan. Jika tidak ada kendala teknis, tidak sampai satu jam proses perekaman e-KTP hanya dalam hitungan puluhan menit, jika memang tidak banyak antrean. Mulai dari proses perekaman hingga pencetakan e-KTP sangatlah cepat. \"Dengan syarat sudah ada KK (kartu keluarga, red) nasional dan tinggal memasukan data serta perekaman. Untuk biaya perekaman hingga pencetakan e-KTP, tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi tidak ada lagi pungutan untuk e-KTP, termasuk pembuatan KK dan AK (akta kelahiran, red) juga tidak dipungut biaya,\" kata Hanafi. Untuk itu, jika nanti seluruh alat perekaman sudah ada diseluruh Kecamatan, lanjut Hanafi, diharapkan kepada masyarakat yang sudah wajib KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Apalagi tidak lama lagi akan adanya pelaksanaan Pilkada. Karena perekaman e-KTP, selain untuk mengoptimalkan pendataan kependudukan, juga membantu berbagai kepentingan kegiatan daerah lainnya yang membutuhkan data kependudukan. \"Kalau seluruh wajib KTP sudah selesai melakukan perekaman e-KTP, maka seluruh data wajib KTP termasuk data kependudukannya langsung tercatat ke pusat. Kalaupun nantinya ada wajib KTP yang mencoba akan melakukan pengganda e-KTP di wilayah yang sama ataupun berbeda, tidak akan bisa. Karena seluruh data sudah tecatat dan terdata secara elektronik,\" pungkas Hanafi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: