Yalinus Kembalikan Uang Master Plan
BENGKULU, BE – Dari Rp 196 juta uang milik negara yang diduga dikorupsi dalam kasus korupsi master plan kawasan komersil Kota Bengkulu, Rp 50 juta diantaranya dikembalikan oleh tersangka Ir Yalinus, mantan Kepala Dinas Tata Kota. Uang tersebut dikembalikan melalui penasehat hukumnya pada Jumat (6/2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. \"Tersangka pada Jumat lalu telah mengembalikan uang master plan Rp 50 juta. Ada inisiatif pengembalian untuk segera diserahkan ke JPU,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Wito SH MHum melalui Kasi Intel, Darma Natal SH. Ditambahkannya, uang yang dikembalikan langsung masuk ke rekening Kejari tanpa bunga, pada saat sidang Jumat lalu. Darma mengatakan, sesuai pasal 4 UUD Tipikor, meski tersangka mengembalikan uang negara, tidak akan menghapus tindakan pidana. Hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan. “Dari enam tersangka master plan yang sudah ditetapkan, baru Ir Yalinus yang berinisiatif baik mengembalikan uang master plan. Hal ini tentu masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai total los kerugian Lebih dari Rp 196 juta,” imbuh Darma. Sekedar mengingatkan, kasus korupsi master plan kawasan komersil kota Bengkulu menjerat 6 orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Tata Kota Ir Yalinus, konsultan Imam Supardi, Direktur CV Mitra Konsultan Hari Mukti, karyawan CV Arsindo M Faisal Akbar, konsultan Surya Darma dan Erlan Suhendra. Proyek dimulai tahun 2013 dilelang melalui unit layanan pengadaan dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Pada tanggal 31 Desember lalu, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Hal ini janggal karena master plan belum diserahkan, ditambah lagi pengajuan LPP-LS belum lengkap.( 167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: