Laporan Kekayaan PNS Belum Bisa Diterapkan

Laporan Kekayaan PNS  Belum Bisa Diterapkan

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum juga menerapkan semua PNS wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, pasalnya petunjuk atau aturan mengenai hal tersebut belum juga ada dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos menegaskan bahwa pada dasarnya Pemprov siap menghimpun laporan harta kekayaan PNS tersebut, namun belum bisa dilaksanakan karena belum ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat. \"Kita siap merealisasikannya, tapi bagaimana caranya? Kita sama sekali belum mendapat petunjuk dari KemenPAN. Karena belum ada petunjuk, maka kita tunggu dulu dan sepanjang petunjuknya belum ada, maka sepanjang itu pula kita belum menerapkannya,\" kata Tarmizi kepada BE. Selain itu, Tarmizi juga mengaku belum mengetahui SKPD mana yang akan menjadi leading sektor atau penanggungjawab pelaporan harta kekayaan PNS tersebut. Namun, jika mengaku pada mekanisme sebelumnya, maka hal tersebut dikoordinir oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. \"Selama ini kita sudah menerapkannya, tapi bukan keseluruhan PNS, melainkan hanya pejabat eselon II saja yang dikoordinir oleh Biro Hukum. Tapi untuk semua PNS ini kita belum tahu,\" tuturnya. Menurutnya, kebijakan setiap PNS wajib melaporkan harta kekayaannya itu merupakan langkah positif untuk menghindari adanya kecurigaan terhadap harta yang dimiliki PNS. Karena dalam formulir kekayaan itu juga dijelaskan usaha lain seorang PNS selain bekerja sebagai abdi negara. \"Itu sangat bagus diterapkan agar tidak ada dusta diantara kita. Selama ini banyak muncul kecurigaan, terlebih kepada PNS biasa yang tidak memiliki jabatan. Tapi setelah laporan kekayaan ini berjalan akan ketahuan, rupanya PNS itu memiliki usaha lain atau mendapatkan warisan yang tidak habis selama 7 keturunnan,\" paparnya. Selain itu untuk menghindari adanya kecurigaan, lanjutnya, laporan harta kekayaan PNS itu juga bermanfaat guna melatih PNS berlaku jujur. Karena dalam laporan tersebut harus dibuat sejujur-jujurnya, jika tidak jujur maka akan ketahuan karena akan ada tim yang diturunkan untuk melakukan investigasi terhadap kekayaan PNS. \"PNS dituntut untuk membuat laporan sejujur-jujurnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya, jika berbohong sedikit saja maka akan ketahuan,\" tegasnya. Tarmizi juga mengimbau kepada PNS untuk tidak khawatir atau takut dengan kebijakan tersebut, terlebih terhadap PNS yang mendapatkan kekayaannya dari jalan yang baik dan halal. \"Kalau harta itu didapat dengan cara yang benar kenapa mesti takut. Kalau ada yang takut, berarti hartanya didapat dengan cara yang tidak benar dan ketidak-benaran itu tidak boleh diabadikan,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: