Pemilik Salon Dituduh Cabuli 12 Pelajar
KEPAHIANG, BE - Warga Kecamatan Seberang sebut saja HP (38) --nama samaran---Musi Kepahiang harus mendekam pada sel tahanan Mapolres Kepahiang. Ini setelah pemuda pemilik salon tersebut dituduh mencabuli sebanyak 12 pelajar di daerah tersebut. Data terhimpun, pelaku ditangkap pada kediamannya tanpa perlawanan Senin (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi pelaku diketahui setelah salah seorang ibu korban pencabulan melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya ke Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP Drs H Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama didampingi Kanit PPA Bripka Irwansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah pihaknya menerima laporan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya. \"Pengakuan pelaku sudah 12 korban yang ia cabuli. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini karena pelaku melakukan aksinya sejak masih berumur 16 tahun dan sekarang sudah bermur 38 tahun,\" ujarnya. Dikatakannya, pihaknya memperkirakan masih banyak anak-anak yang diduga sudah menjadi korban pelaku. Untuk korban yang diincar pelaku sendiri yakni anak-anak yang bermur 12 tahun-14 tahun dan masih berstatus pelajar SD dan SMP. \"Modus yang digunakan pelaku dalam merayu korban supaya hendak diajak cabul yakni dengan memberikan sejumlah uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Selain itu pelaku juga memotong rambut korban pada salon miliknya tanpa dibayar korban. Modus yang lain juga dilakukan pelaku yakni dengan mengisikan minyak sepeda motor korban, asalkan hendak diajak berbuat cabul,\" jelasnya. Menurutnya, memang selama ini pelaku membuka salon didepan rumahnya itu dan tempat yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan pencabulan di dalam ruangan salon milik pelaku. \"Kasus ini diketahui setelah pihak sekolah melakukan pemantauan terhadap siswanya, karena selama ini siswa-siswa yang bersekolah itu bercerita dengan sejumlah temannya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak sekolah, ternayata salah satu korban itu bercerita kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada orang tua korban. Pengakuan korban juga, dia terakhir melakukan cabul ini pada bulan akhir juanuari lalu,\" terangnya. Pasca diamankannya pelaku cabul ini, pihak Polres Kepahiang masih melakukan sejumlah pengembangan. Selain itu, penyidik sudah memeriksa sebanyak 3 orang saksi untuk mengungkap kasus ini lebih dalam. \"Atas perbuatan pelaku , dia kita jerat dengan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: