Empat Pemakai Ganja Diamankan

Empat Pemakai Ganja Diamankan

ARGA MAKMUR, BE- Satuan narkoba Polres Bengkulu Utara (BU), kembali mengamankan empat orang yang diduga pemakai jenis narokita golongan 1 yakni ganja. Keempat pemakai yang diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres BU yakni Rh (37) warga Gunung Selan Jn (26) warga Gunung Alam, Ar (26) warga Gunung Alam, Jd (28) warga Gunung Agung. Keempatnya dibekuk oleh polisi di tiga tempat yang berbeda, namun di tanggal yang sama yakni 3 Februari 2015 pukul 19.30 WIB, bersama dengan barang Bukti (BB) 3 paket ganja kering dan 1 linting papir.

Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Resnarokoba IPTU M Indra Parameswara mengatakan, berawal dari hasil penyelidikan dari Satnarkoba Polres BU, yang mendapatkan informasi,ada penjual narkotika golongan 1 jenis tanaman di sekitar Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur.

\"Berdasarkan hasil lidik, ditindaklanjuti, lalu dilakukan penggerebekan disalah satu rumah orang yang diamankan sekarang. Setelah mengamankan, kami lakukan pengamanan sehingga didapatkan 4 orang yang hingga saat ini masih kami amankan statusnya,\" jelas kasat.

Ditambahkannya, untuk kee,mpat orang yang diamankan tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini harus diperjelas dulu siapa sebagai tersangka, dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk korban, nantinya tidak akan dilakukan proses penahanan, tapi dapat dilakukan proses rehabilitasi.

\"Kita tidak perlu buru-buru menetapkan siapa tersangka, yang pasti kita dapat keterangan yang jelas, sebab dari mereka yang diamankan ini pasti berkelit, jadi kita akan cari secara rinci terlebih dahulu siapa yang benar,\"imbuhnya.

Dijelaskan oleh kasat, pengamanan pertama kali dilakukan pada Jn dikediamannya yakni di Desa Gunung Agung. Setelah mendapatkan Jn lalu dilakukan pengembangan, maka dapatlah 3 orang lainnya, yang masih statusnya diduga melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Ketiga orang lainnya itu, di tangkap dilokasi yang berbeda yakni Jo di Gang Raja Wali, Hr dan Rh yang ditangkap dilokasi yang sama, yakni di Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi.

\"Jadi barang bukti yang kami temukan,  ada satu paket kecil barang bukti berupa ganja, yang sudah dipecah. Kemudian ada dua paket kecil ganja dan satu bungkus kertas pavir,\" ungkap kasat. Barang bukti tersebut ditemukan pada Jn berupa satu paket kecil dikediamannya, lalu dua paket kecil ditemukan pada Ar. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 pasal 111, 114, 116 tentang memiliki, menguasai, menyimpan, menyerahkan narkotika untuk orang lain, menjual, membeli dan menjadi perantara dari orang lain. \"Untuk kedepannya, akan kami sesuaikan lagi, siapa dan berbuat apa dan dikenakan pasal apa,\" pungkas Kasat. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: