Tower PLN Bakal Dipungut Pajak
KARANG TINGGI, BE - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), terus mendata objek-obejak pajak di Bengkulu Tengah. Guna meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD), pihak DPPKAD merancang pajak tower Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tower PLN dinilai layak ditarik pajak, karena untuk pembuataannya dikenal dengan nama sutet. Dalam pembangunannya dilakukan pembebasan lahan, serta lahan yang digunakan untuk pembangunan tower juga luas serta pihak PLN, juga melakukan penguasaan atas tanah. Sebab lahan disekitarnya tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh warga. \"Kita lagi melakukan pendataan untuk nilai pajaknya belum diketahui. Sekarang sedang dilakukan pendataan dengan tim ahlinya,\" jelas Kepala Dinas DPPKAD H Budiman Efdi W SE SIP melalui Kabid PBB dan BPHTB Gunawan Wibisana MH. Menurut Gunawan, pendataan untuk tower PLN menjadi objek pajak guna mencapai target PAD Rp 15 milliar, yang telah dicanangkan Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan observasi DPPKAD ke Kabupaten Cimahi dan Bogor, tower PLN dapat dilakukan penarikan pajak, karena sesuai dengan kriteria untuk dijadikan objek pajak bagi pemerintah daerah. \"Selama ini sebatas pendataan kita masih akan memanggil pihak PLN untuk menentukan objek pajak ini, dalam waktu dekat diupayakan pertemuannya,\" sebut Gunawan. Dikatakannya, pihaknya berani mengambil langkah untuk menjadikan tower PLN sebagai objek pajak. Potensi pajak dari tower PLN di Bengkulu Tengah diperkirakan dapat meraup miliaran rupiah. \"Kalau nilai pajaknya kita belum dapat menentukan karena harus dilakukan pendataan dan pengkajian oleh tim ahlinya,\" pungkas Gunawan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: