Dua Pemuda Kepahiang Bawa Ganja

Dua Pemuda Kepahiang Bawa Ganja

\"tskUJAN MAS, BE - Sebanyak 2 orang pemuda warga Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, masing-masing Andi (18) yang berstatus sebagai pelajar tingkat SMA di Kabupaten Curup Rejang Lebong (RL) dan rekannya Sandi (19) pemuda putus sekolah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang. Kedua pemuda itu tertangkap tangan membawa narkotika kategori I jenis ganja siap konsumsi sebanyak 4 paket kecil seharga Rp 300 ribu. Menariknya, setelah dilakukan penangkapan oleh petugas, keduanya mengaku masih berstatus anak di bawah umur kepada penyidik Polres Kepahiang. Data terhimpun, penangkapan kedua tersangka kepemilikan ganja ini pada Selasa (3/2) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Saat itu keduanya tengah nongkrong di warung tuak milik warga Pungguk Beringang, R Sihombing. Pasca ditangkap keduanya langsung digelandang dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres. Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops, AKP Rudy S SH mengatakan, keduanya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tsk berhasil ditangkap setelah Sat Res Narkoba memperoleh informasi adanya transaksi ganja oleh warga. \"Hanya saja pada saat hendak digerbek, ternyata kedua tsk baru saja selesai bertransaksi,\" ungkap Rudy Rabu (4/2). Dilanjutkannya, tidak berhenti sampai disitu, pihaknya pun langsung menelusuri keberadaan kedua tsk yang saat ini tengah asik nongkrong di warung tuak tersebut. \"Saat melihat keduanya di warung tuak, anggota langsung mendekatinya. Namun pada waktu itu ganja yang dipegang langsung dibuang oleh kedua tsk guna mengelabui anggota kita,\" terang Rudy. Beruntung, sambung Rudy, saat keduanya membuang Barang Bukti (BB), anggota serta sejumlah saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sempat melihat. \"Sehingga pada waktu itu keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres. Kemudian kedua tsk juga dites urine, dari tes itu ternyata kedua tsk dinyatakan positif mengkonsumsi ganja,\" tegas Kabag Ops. Menurutnya, dari pemeriksaan, kedua tsk mengakui ganja itu dibeli dari warga di Kecamatan Kepahiang berinisial IN seharga Rp 300 ribu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. \"Dalam penangkapan selain mengamankan kedua tsk, kita juga berhasil mengamankan BB berupa 4 paket kecil ganja kering yang terbungkus kertas koran,\" bebernya. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tsk dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Maka dari itu kedua tsk terancam hukuman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: