Teman Gantung Diri Divonis 6 Tahun Penjara
KOTA MANNA, BE – Masih ingat dengan Dian Aprizal (23) warga Desa Keban Agung Dua, Kedurang yang tewas gantung diri di kamar tahanannya di rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Dian nekat mengakhiri hidupnya karena dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Alpian SH. Kemarin salah satu temannya yang terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat BD 6553 BW milik Supridian (40) warga Desa Suka jaya, Kedurang Ilir. Yakni Asri(43 ) warga Desa Padang Kedondong, Kota Manna divonis 6 tahun penjara. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna dengan ketua majelis, Parmatoni SH lebih rendah dari tuntutan JPU selama 9 tahun penjara. Sedangkan rekannya satu lagi, Nopianto (26) warga Desa Bentiring, Kaur pembacaan vonisnya ditunda hari ini, karena majelis hakim belum siap membacakan vonis. Atas pembacaan putusan itu,baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Selain pembacaan vonis terdakwa pencurian sepeda motor tersebut, dua penadah yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku yakni Aslim (53) warga kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna dan Nopri (22) warga jalan Bahmada Rustam Kota Manna juga divonis bersalah. Untuk Aslim divonis 6 bulan penjara dan Nopri selama 2 tahun penjara. Vonis ini pun jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntu keduanya selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sekedar mengingatkan 6 Oktober 2014, almarhum bersama kedua rekannya itu mencuri sepeda motor korban di rumahnya. Lalu keesokan harinya ketiga pelaku berhasil dibekuk bersamaan kedua penadah tersebut oleh Mapolres BS.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: