PNS Bolos, Pensiun Dini Saja

PNS Bolos, Pensiun Dini Saja

BENGKULU, BE - Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, menyatakan persetujuannya atas pernyataan DPRD Kota Bengkulu yang akan mempensiunkan secara dini para PNS yang gemar membolos. Ia sendiri bersedia menerima setiap laporan unsur masyarakat kepada Pemerintah Kota terkait adanya oknum-oknum PNS yang kerap tidak masuk kerja.

\"Silakan kalau memang ada yang tidak masuk kerja dalam waktu lama laporkan kepada Pemerintah Kota. Nanti kami akan segera melakukan investigasi. Kalau memang tanpa alasan yang jelas, tidak menutup kemungkinan akan kita minta dipensiunkan dini,\" katanya, Selasa (3/2).

Ia pun menyayangkan adanya laporan masyarakat terkait sejumlah guru yang telah lama tidak mengajar dalam waktu yang cukup panjang. Ia berjanji akan menindaklanjuti hal ini dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu untuk mengetahui kebenaran adanya guru-guru yang kerap mangkir mengajar tersebut.

\"Memang seharusnya yang bersangkutan izin kalau memang berhalangan dan tak bisa memaksakan diri untuk kerja. Dengan demikian pemerintah bisa segera mencari solusi alternatif penggantinya. Kalau memang tidak bisa bekerja lagi, opsi pensiun dini bisa diambil,\" tukasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bengkulu menyoroti kinerja sejumlah guru yang gemar membolos. Dalam waktu dekat, lembaga legislatif yang membidani masalah pendidikan ini akan memanggil Dikbud Kota Bengkulu untuk menanyakan adanya laporan PNS guru yang tidak hadir hingga lebih dari 1 tahun.

\"Kalau sudah sampai 1 tahun cukup keterlaluan. Inspektorat Kota harusnya bekerja melakukan pengawasan. Harus dilihat betul keadaan setiap pegawai kita. Misal kalau dia sakit, berikan laporan kepada atasan dan pihak-pihak yang berwenang. Namun kalau memang tidak ada alasan bagi PNS tersebut untuk tidak masuk, maka harus ada sanksi disiplin yang tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Agar jadi pembelajaran bagi yang lain,\" kata anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma.

Upaya mempensiundinikan PNS bermasalah bukan hanya terjadi di Kota Bengkulu. Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah mengeluarkan kebijakan tersebut khususnya terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif sehingga tak sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Hanya saja, saat ini pemerintah daerah belum bisa berbuat banyak bilamana menemukan adanya PNS yang tidak lagi produktif. Hal ini tentu sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan yang terbebani dengan anggaran PNS yang setiap tahun terus membengkak. Apalagi saat ini Undang-Undang ASN menyatakan pensiunan PNS bisa mencapai usia 60 tahun. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: