Komisi III Panggil ESDM & Pengusaha Tambang
BENGKULU, BE - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait tentang pertambangan batu bara, seperti Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu serta pengusaha tambang batu bara. Pemanggilan oleh Komisi III yang diketuai H Yurman Hamedi SIP ini untuk mempertanyakan pungutan yang dilakukan pihak ESDM kepada pengusaha pertambangan batu bara untuk pengapalan hasil tambang itu ke Provinsi Sumatera Barat. Pemanggilan ini pun dirasanakan sangat penting untuk membuktikan apakah pungutan yang ditarik pihak ESDM memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak. Jika tidak memiliki dasar yang jelas, maka pungutan itu dianggap ilegal dan bisa dibawa ke ranah hukum untuk pertaggungjawabannya. \"Kami akan memanggil pihak Dinas ESDM dan Badan Lingkungan Hidup untuk memperjelas pungutan pengapalan dan persoalan dampak lingkungan,\" kata Anggota Komisi III, H Eddi Sunandar, kemarin. Menurutnya, hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pihaknya ke sejumlah pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu menguak fakta bahwa aktivitas pertambangan batu bara menjadi keluhan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Demikian juga dengan pengapalan bara batu bara yang dibawa dari dermaga yang terdapat di Putri Hijau menuju Pelabuhan Teluk Tinopo Pulau Pagai Sumatera Barat, yang diduga tidak transparan. \"Izin pengapalan dan prosedur serta realiasasi dana CSR hingga royalti dari sektor tambang batu bara, juga belum ada kejelasan. Royalti yang diberikan tidak sebanding dengan hasil bumi yang dikeruknya,\" ungkap Politisi Nasdem ini. Di bagian lain, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Linau, Syahrul Wadi saat dihubungi via telepon selularnya mengatakan sejumlah perusahaan batu bara di Provinsi Bengkulu memang mengekspor hasil tambangnya tidak melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, melainkan melalui Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dikarenakan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tidak bisa dimasuki kapal yang berbobot di atas 60 ribu ton, dan transhipment di perairan Pulau Tikus pun juga tidak dibolehkan. \"Kami menerbitkan izin layar untuk kapal angkutan batu bara menuju Sumbar dari dua pelabuhan khusus, yakni pelabuhan khusus milik PT Injatama di Kota Bani Kecamatan Putri Hijau dan dan PT Titan Mining di Ketahun. Namun, sebelum izin berlayar diterbitkan UPP Linau, perusahaan yang memiliki pelabuhan khusus untuk angkutan batu bara wajib mengantongi surat dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. \"Surat yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu itulah yang menjadi pedoman kita mengeluarkan surat izin persetujuan berlayar terhadap kapal batu bara tersebut,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: