Lobster Sitaan Dimusnahkan

Lobster Sitaan Dimusnahkan

BENGKULU, BE - Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap lobster yang tak sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan, Senin (2/2). Pantauan BE, ada sekitar 11 ekor lobster yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya dikubur di dalam tanah. Dijelaskan kepala BKIPM Bengkulu, Dedi Arief Hendrianto SSt Pi MSi, lobster ini semula akan dibawa oleh YP (40), warga perumahan Kemiling Asri, Selebar, Kota Bengkulu dari Pulau Enggano ke Jakarta. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (29/1) lalu, beberapa diantaranya diketahui memiliki ukuran yang tak sesuai untuk ditangkap. \"Setelah kita sortir, ternyata ada 11 ekor lobster dengan berat 170-190 gram itu, tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya ditangkap, yakni dengan berat minimal 200 gram. Karena lobsternya telah mati dan tak diambil oleh pemiliknya, makanya dilakukan pemusnahan,\" terangnya. Lebih lanjut dijelaskannya, dengan melakukan hal ini, diharapkan dapat menjadi shock terapi bagi para pengepul lobster agar tak melakukan hal serupa. Kedepan diharapkan agar setiap lobster yang akan dikirim ke daerah luar Bengkulu adalah benar-benar lobster yang memenuhi standar ukurannya. \"Kita berharap para nelayan menggunakan alat tangkap yang lebih besar lagi, agar lobster yang kecil dapat lolos. Selain itu kami juga mengharapkan agar pemerintah segera membuat Perda (peraturan daerah) sehingga benar-benar ada manageman terhadap penangkapan lobster,\" demikian Dedi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: