Terdakwa Kasus KLH Ajukan Pensiun Dini
KOTA MANNA, BE – Abdul Karim Yahya SE, mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), yang saat ini menjadi terdakwa kasus proyek pengadaan peralatan kebersihan tahun 2012 lalu senilai Rp 1,4 M mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) BS. Hal ini dilakukan Abdul Karim karena dirinya tidak ingin dipecat secara tidak hormat dari PNS jika sampai nanti dia menjadi terpidana korupsi. Apalagi dalam vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Abdul Karim divonis 3 tahun penjara, lalu pada putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika seorang PNS divonis lebih dua tahun penjara terancam dipecat. Kepala BKD BS, Turmudhi MPd ketika dikonfrimasi membenarkan adanya surat pengajuan pensiun dini dari Abdul Karim Yahya. Hanya saja dirinya tidak mengahui jika alasan pengajuan pensiun dini itu karena tersandung masalah hukum. “Memang ada nama Abdul Karim Yahya SE yang mengajukan surat pensiun dini, namun saya tidak tahu kalau karena tersandung hukum,” kilah Turmudhi. Dikatakan Turmudhi, saat ini ada tiga PNS yang mengajukan surat pensiun dini, selain Abdul Karim Yahya, ada dua lagi PNS yakni Drs Edi Wan kepala Laboratorium Dinas Kesehatan dan Jumila Tri, guru SLB. Dalam pengajuan pensiun dini itu, untuk kedua PNS itu karena ingin mengurus keluarga di Pulau Jawa, sedangkan untuk Abdul Karim Yahya dirinya mengaku lupa alasannnya. “Kalau dua itu, ingin pulang ke Jawa, kalau Pak Karim saya lupa namun berkas pengajan pensiun dini saat ini sedang diproses bagian hukum Pemda,” terang Turmudhi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: