Penetapan Perda Zakat Molor

Penetapan Perda Zakat Molor

CURUP, BE - Meskipun sebelumnya dijadwalkan realisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan zakat berlaku bulan Januari 2015, namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisasi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Baznas Rejang Lebong M Selamat A penetapan Perda Zakat memang belum bisa dilakukan pada bulan Januari 2015. Namun Selamet memastikan Perda tersebut akan efektif pada bulan Maret mendatang.

Menurut Selamat molornya realisai perda tentang zakat tersbeut, karena saat ini pihaknya tengah mengurus turunan dari perda yaitu peraturan bupati.

\"Saat ini kita tengah menyelesaikan Perbup nomor 36 tahun 2014 tentang pelaksaan Perda nomor 9 tahun 2013, Insya Allah pada bulan Maret sudah bisa direalisasikan,\" ungkap Selamet.

Menurut, Selamet dengan berlakunya Perda tentang zakat ini, maka penghasilan PNS baik otonom maupun vertikal Rejang Lebong akan dipotong sebesar 2,5 persen. Selain pada PNS kantor, Perda ini juga akan diberlakukan pada guru yang ada di Rejang Lebong. Menjelang diberlakukannya Perda zakat, menurut Selamet sembari menyelesaikan Perbup, saat ini pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi ke lapangan. Meskipun saat ini sosialisasi belum terlalu digencarkan, namun pada bulan Februari nanti ia memastikan sosialisasi besar-besaran akan mereka lakukan.

\"Saat ini kita sudah menyebarkan selebaran sebagai wadah sosialisasi tentang pelaksanaan Perda zakat,\" tambah Selamet.

Terakit dengan potensi Zakat yang bisa dihimpun pasca berlakunya Perda Zakat ini. meskipun pihaknya belum bisa memastikan angka sebenarnya, namun Menurut Selamat dalam satu tahunnya bisa menghimpun dana sebesar Rp 5 miliar.

\"Bila melihat dari zakat yang kita tarik sekarang yaitu hanya 1 persen, dalam setahunnya bisa mencapai Rp 2 miliar, itupun masih secara sukarela, kalau sudah dibuatkan Perda ini minimal bisa menghimpun sebesar Rp 5 miliar,\" jelas Selamet.

Untuk diketahui selama ini, penarikan zakat yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong masih mengacu pada golongan dan jabatan seorang PNS. Sebagai contoh untuk PNS yang ada di Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong untuk PNS golongan IV ditarik zakat sebesar Rp 50 ribu, golongan III sebesar Rp 30 ribu, golongan II sebesar Rp 20 ribu dan golongan I sebesar Rp 10 ribu. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: