Badan Karantina Amankan Lobster

Badan Karantina Amankan Lobster

\"Badan BENGKULU, BE - Sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin petugas dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Perwakilan Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan pendistribusian udang lobster tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan berjumlah sebanyak sekitar 120 ekor. Pasalnya, udang jenis ekspor itu, ukurannya dilarang aturan yang berlaku. Udang lobster yang akan dikirim ke Jakarta melalui udara memiliki berat kurang dari 200 gram. Selain itu, udang lobster itu, juga dalam kondisi bertelur. Larangan itu, diatur sesuai, dengan Permen No 1 Tahun 2015 tentang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, juga UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. \"Udang lobster yang boleh diekspor atau diperjual belikan, harus memiliki berat diatas 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur. Makanya, kita amankan, \" ujar Kepala Kantor Perwakilan BKIPM Perwakilan Provinsi Bengkulu, Dedy Arief Hendriyanto, SStPi MSi pada BE, kemarin di ruang kerjanya. Menurut Dedy, kronologis terungkapnya udang lobster tidak sesuai ukuran diperjualbelikan itu, berawal dari petugas BKIPM yang memang stand by di bandara Fatmawati Soekarno mengetahui jika ada pendistribusian udang lobster sebanyak 350 ekor yang diletakan dalam 4 peti. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan, diketahui adanya udang lobster yang tidak memenuhi ukuran dan dalam keadaan bertelur. Kemudian, dibawa ke kantor BKIPM untuk diamankan. Sedangkan, sebanyak 230 ekor lobster yang memenuhi persyaratan tetap dibawa ke Jakarta untuk dikirim ke penampungnya. \"Untuk udang lobster yang sesuai ukuran dan tidak dalam kondisi bertelur, tidak kita larang untuk dikirim ke Jakarta,\" terangnya. Dijelaskannya, pemilik udang lobster yang berinsial Pr warga Kabupaten Kaur tidak dilakukan proses hukum. Ia hanya diberikan sanksi pembinaan, karena pengusaha udang lobster itu belum mengetahui peraturan tersebut. Hanya saja, untuk kedepannya jika masih tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta jika dengan sengaja. Namun, bagi yang tidak sengaja dapat dikenakan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. \"Untuk kali ini, kita masih melakukan pembinaan karena belum tahu. Namun, kedepannya sanksi ini tetap akan diterapkan karena perintah dari aturan yang ada. \"Untuk kali ini, masih kita toleransi. Namun, kedepannya kita akan melakukan penindakan sesuai dengan perintah aturan yang ada,\" tegasnya. Dedy mengungkapkan, larangan khususnya tidak boleh membawa dan menjual udang lobster dalam keadaan bertelur dikarenakan akan merusak dan mengurangi populasi udang lobster di Provinsi Bengkulu ini. Selain itu, jika satu ekor udang lobster dijual dan dijadikan konsumsi, maka akan mengurangi populasi sekitar ratusan ekor. \"Larangan ini, tidak hanya berlaku bagi udang lobster saja. melainkan, juga pada jenis kepiting dan rajungan,\" tandasnya. Dedy menambahkan, kedepannya pihak BKIPM akan melakukan sosialiasi baik itu kepada pelaku usaha, nelayan dan pihak terkait. Agar tidak menangkap, menjual dan memanfaatkan udang lobster yang tidak sesuai dengan ukuran sudah diatur tersebut. \"Untuk barang bukti 120 ekor udang lobster yang kita amankan ini, akan kita lepas ke habitatnya dengan disaksikan oleh pemiliknya,\" tutupnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: