Pilkada Desember Baru Wacana

Pilkada Desember Baru Wacana

CURUP, BE - Meskipun beberapa waktu lalu pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015, namun, pihak KPU Rejang Lebong menyatakan, pelaksanaan tersebut masih sebatas wacana dan belum bisa dipastikan. Hal ini disampaikan komisioner KPU Rejang Lebong, Mansuruddin SE \"Pelaksanaan Pilkada di Desember tersebut baru sebatas wacana bukan sudah pasti terlaksana,\" jelas Mansur. Menurut Mansur, selain karena Perpu sendiri belum disahkan, juga terkait dengan masalah pendanaan, terlebih untuk Provinsi Bengkulu. Dimana kita ketahui dana Pilkada dari Provinsi Bengkulu dicoret Kementerian Keuangan RI saat verifikasi lalu. Terkait dengan masalah anggaran tersebut, Mansur menjelaskan, untuk pelaksanaan Pilkada serentak anggarannya bersumber dari dua anggaran yaitu berasal dari Kabupaten dan Provinsi. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No 44 Tahun 2004, Permendagri no 57 Tahun 2009 dan Permendagri no 37 Tahun 2014 dimana dalam Peraturan Mendagri tersebut dijelaskan, jika pelaksanaan Pilkada serentak antara pemilihan gubernur dan bupati atau walikota, maka harus ada dana sharing APBD provinsi dan kabupaten. \"Dari situ bisa kita lihat, saat ini ini dana yang ada hanya dari kabupaten, untuk dana sharing dari provinsi kita belum tahu bagaimana cara menutupinya karena dicoret saat verifikasi lalu,\" tambah Mansur. Terkait dengan kemungkinan dana Pilkada akan ditanggung dari pemerintah pusat atau APBN, Mansur mengakui bila pihaknya belum mendapat petunjuk terkait dengan hal tersebut. Sementara itu, untuk KPU Rejang Lebong sendiri, Mansur menjelaskan pihaknya masih menunggu disahkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. \"Kita tunggu dulu hingga tanggal 17 Februari ini, karena berdasarkan informasi yang kita dapat Perppu baru akan disahkan pada tanggal 17 Februari ini,\" jelas Mansur. Lebih lanjut mansur menjelaskan, setelah disahkan Perppu akan diberi penomoran undang-undang. Setelah diundangkan maka akan keluar PKPU. \"Kalau sudah ada PKPUnya dan kita sudah menerima edaran dari KPU RI maka kita baru memastikan kapan pelaksanaan Pilkada termasuk tahapan yang akan kita lakukan,\" tutup Mansur. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: