Permendagri Harus Ditinjau Ulang
BENGKULU, BE - Warga perumahan Griya Azzahra Kelurahan Beringin Permai, Kota Bengkulu terus berupaya menolak Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tapal Batas Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah. Didalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Perumahan Griya Azzahra masuk ke Kabupaten Bengkulu Tengah, meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 1996, kawasan tersebut masuk ke wilayah Kota Bengkulu. Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, puluhan warga Perumahan Griya Azzahra ini mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu dan hearing pun dilakukan secara tertutup dengan Komisi I di ruang rapat pimpinan dewan. Usai hearing, Ketua Komisi I Khairul Anwar BSc mengungkapkan, dalam hearing itu warga perumahan Griya Azzahra mengklaim permasalahan tapal batas yang ditetapkan melalui Keputusan Mendagri nomor 47 tahun 2013. Karena di dalam Permendagri itu tidak pada PP nomor 46 tahun 1996. Padahal batas wilayah itu sebelumnya ditetapkan melalui PP nomor 46 tersebut. \"Mereka menuntut agar dilakukan eksekutif review atau peninjauan ulang yang dilakukan oleh pemerintah mengenai Permendagri nomor 47 tahun 2013 tersebut. Pada dasarnya kita sepakat untuk melakukan eksekutif review, artinya ditemukan kesalahan dalam Permendagri itu karena tidak meletakkan dasar hukum atau menjadikan PP nomor 46 Tahun 1996 dasar di dalamnya,\" kata Khairul. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan eksekutif review tersebut dengan berkoordinasi pada Mendagri. \"Kemungkinannya akan terjadi perbedaan tapal batas, karena klausulnya berbeda. Dengan perbedaan klausul tersebut, kita tidak tau nanti bagaimana bentuk titik koordinat tapal batas itu, apakah tetap atau terjadi perubahan. Karena PP Nomor 46 itu mengatur tentang tapal batas antara Kota Bengkulu dengan Bengkulu Utara, sedangkan Bengkulu Tengah merupakan pemekaran dari Bengkulu Utara. Pada dasarnya tidak boleh berbeda tapal batas yang sudah disepakati antara Kota Bengkulu dengan Bengkul Utara,\" paparnya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga akan dilakukan oleh warga Teluk Sepang yang menolak masuk ke Seluma. Karena penetapan tapal batas yang baru antara Kota Bengkulu dengan Seluma itu juga merupakan rentetan penetapan Tapal Batas Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah. \"Hanya saja Permendagrinya berbeda, tapal batas antara Kota Bengkulu dengan Seluma diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2013. Nah, nanti kita akan melihat Permendagri nomor 52 tersebut, apakah menjadi PP nomor 46 sebagai dasarnya atau tidak. Kalau sudah dimasukkan, ya bagaimana pun masyarakat harus menerimanya,\" urai Politisi PDIP ini. Khairul juga mengaku pihaknya akan memberikan perlakukan yang sama terhadap warga Kota Bengkulu yang berbatasan dengan Benteng mampun dengan Seluma. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: