Anggaran Hadiah Salat Lolos Evaluasi Provinsi
BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi seluruh peserta yang mengikuti program \'Rajin Salat Berhadiah\' yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota selama satu tahun terakhir. Anggaran hadiah salat sebesar Rp 2,3 miliar yang diplot dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2015 lolos dari evaluasi yang dilakukan oleh Pemda Provinsi.
Disebutkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 5.604.VIII Tahun 2014 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kota Bengkulu tentang APBD 2015 dan Raperwal tentang Penjabaran APBD 2015, anggaran yang tercantum dengan kode rekening 1.20.1.20.03.22.34 untuk kegiatan tersebut diperkenankan untuk dianggarkan. Hanya saja, Pemerintah Kota diminta untuk terlebih dahulu memformulasikan nomenklatur kegiatan tersebut sesuai dengan target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasar 11 Ayat 3, 4 dan 5 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, Pemerintah Kota telah menyiapkan draft Peraturan Walikota (Perwal) yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta petunjuk teknis (Juknis) agar pendistribusian hadiah program \'Rajin Salat Berhadiah\' tersebut tidak bermasalah secara hukum.
\"Juklak dan Juknis tersebut sudah kita kirimkan ke Pemda Provinsi untuk bisa disahkan. Hal ini sudah kita sampaikan kepada para peserta salat agar tidak terus menerus muncul kebimbangan dalam hati mereka,\" kata Daeng, sapaan akrabnya, Minggu (25/1).
Anggaran tersebut, lanjut Daeng, tidak hanya dikucurkan untuk hadiah salat kategori berangkat haji gratis yang diperuntukan bagi jamaah yang lolos syarat kuantitas 52 kali salat berjamaah. Pihaknya juga sedang mengkonfirmasi regulasi anggaran untuk hadiah salat kategori berangkat umroh gratis bagi jamaah yang lolos syarat kuantitas 40 kali salat berjamaah.
\"Kita terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama KPK, BPK, BPKP dan lembaga-lembaga kredibel lainnya untuk mengawal agar anggarannya bisa direalisasikan. Walikota tetap berkomitmen agar para jamaah bisa sampai ke tanah suci. Leading sektornya ada pada Bagian Kesra Setda Kota dan Kemenag Kota yang tergabung dalam kepanitiaan Bengkuluku Religius,\" sampainya.
Anggaran yang diplot di Bagian Kesra Setda Kota tersebut dilakukan setelah dana bantuan sosial (Bansos) dihapuskan. Penghapusan dana Bansos seiring dengan adanya hajatan politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang telah direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Desember 2015 ini. Ketika digulirkan, dana Bansos dinilai berpotensi digunakan oleh kandidat yang akan tampil dalam hajatan Pilgub tersebut.
Namun penganggaran tersebut bukan tanpa masalah. Selain dituntut agar pelaksanaannya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah Kota juga diminta untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yang menjadi acuan pelaksanaan UU tersebut. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: