Jual Pupuk Diatas HET, Laporkan!
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2014 telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu. HET yang ditetapkan itu, pupuk urea Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp 2000 per kg, pupuk ZA Rp 1400 per kg, NPK Rp 2300 per kg dan pupuk organik ditetapkan Rp 500 per kg. Harga tersebut berlaku mulai dari distributor tingkat provinsi hingga ke kios pengecer resmi yang terdapat di kecamatan, kelurahan atau di desa.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin meminta kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk ikut mengawasinya. Jika ada distributor atau kios menaikkan harga diatas HET tersebut diminta untuk melaporkannya kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) dari Dinas Pertanian kabupaten/kota.
\"Selama ini memang ada informasi bahwa harga pupuk subsidi yang cukup mahal sehingga memberatkan masyarakat. Nah, untuk kedepannya kita harapkan masyarakat melaporkan penjualnya kepada komisi pengawas pupuk,\" pinta Muharamin.
Menurutnya, tidak diperkenankannya distributor hingga kios pengecer untuk menaikkan harga pupuk bersubsidi melebihi HET itu dikarenakan semua biaya angkutan hingga tiba di kios sudah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sedangkan distributor atau pengecernya hanya menyiapkan tempat dan membayar lunas setiap pupuk yang akan diperjual-belikannya.
\"Kalau alasan pengecernya upah angkuta mahal, itu tidak benar. Karena semua biaya ditanggung pemerintah. Tugas mereka hanya menjualkan pupuk saja kepada petani dengan mempedomani kuota pupuk yang diusulkan,\" ujarnya.
Selain mengawasi harga, masyarakat juga diminta untuk mengawasi penjualannya agar tidak dibeli oleh petani dalam jumlah besar. Karena setiap petani hanya dibolehkan menbeli pupuk bersubsidi tersebut untuk 2 hektar sawah. Jika yang bersangkutan memiliki sawah lebih dari 2 hektar, kios pengecer wajib tidak menjualkan pupuk kepadanya.
\"Kalau sudah melebihi jatahnya, tidak boleh lagi. Kalau tetap diberikan, maka akan terjadi kelangkaan pupuk dan secara otomatis petani lain tidak kebagian. Dan konsisi seperti inilah yang sering terjadi selama,\" sesal Muharamin.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk memberikan sanksi kepada distributor atau kios nakal yang sengaja menaikkan harga diatas HET dan menjualkan pupuknya kepada petani melebihi batas yang sudah ditetapkan.
Karena menurutnya, jika tidak diberikan sanksi tegas, maka sulit untuk menjaga kestabilan harga dan kediaan pupuk.
\"Kita minta KPPP itu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, misalnya jika kedapatan kios menaikkan harga pupuk bersubsidi, maka KPPP harus memberikan peringatan 1 sampai 3. Jika tetap juga menikkan harga, maka rekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya,\" tutup Wakil Rakyat dari Dapil Mukomuko ini. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: