Laporan Masyarakat Masih Ditunggu

Laporan Masyarakat  Masih Ditunggu

BENGKULU, BE - Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu ini masih memberikan kepada masyarakat Bengkulu untuk ikut menilai calon Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi yang sudah ditetapkan 6 besar dan sudah diumumkan Senin (19/1) lalu. Penilaian yang diberikan masyarakat berupa laporan atau tanggapan terhadap calon tersebut terkait dengan rekam jejak atau masa lalunya. Laporan atau tanggapan bisa diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu yang beralamat di Jalan Indra Giri Nomor 1 Padang Harapan, Kota Bengkulu. \"Kita masih menunggu laporan dari masyarakat, jadi kita minta masyarakat proaktif untuk memberikan laporannya jika mengetahui track record atau pelanggaran hukum yang pernah dilakukan nama-nama yang masuk 6 besar calon Panwaslu tersebut,\" kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekrutmen Panwaslu Kabupaten/Kota, Firnandes Maurisya kepada BE, kemarin. Menurutnya, tanggapan dari masyarakat tersebut dinilai penting, karena akan dijadikan salah satu bahan fit and proper tes yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Setiap laporan yang masuk akan diklarifikasikan langsung kepada calon yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya. Hanya saja pihak Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak dilengkapi dengan identitas diri yang lengkap. Karena itu, masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau tanggapannya harus menyertakan identitasnya secara lengkap, dan barang bukti jika ada. \"Masyarakat tidak perlu cemas, karena nama pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan diberitahukan kepada calon yang dilaporkannya,\" ungkap advokat muda ini. Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH mengungkapkan, materi fit and proper test nantinya adalah seputar pengawasan Pemilu, undang-undang tentang kepemiluan, wawasan umum dan kemampuan berkomunikasi dan mengkronfrontir tanggapan atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat. \"Setiap tanggapan dan masukan dari masyarakat langsung dikonfrontir kepada yang bersangkutan. Dan laporan dari masyarakat inipun bisa menggugurkan calon, bila terbukti,\" ungkapnya. Hanya saja laporan yang bisa mengggugurkan calon adalah laporan yang menyangkut tentang pelanggaran, seperti pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman 4 tahun penjara dalam kurun waktu kurang daru 5 tahun terakhir, masih aktif sebagai anggota partai politik dalam waktu 5 tahun terakhir, pernah melakukan pelanggaran pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. \"Nanti laporan dari masyarakat itu akan diperdalam saat fit and proper test oleh Bawaslu nanti, bahkan kami akan membedahnya dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: