2 Mobil Anggota Polri Dilarikan

2 Mobil Anggota Polri Dilarikan

BENGKULU, BE - Naas menimpa Julius Fahri (29), salah seorang anggota Polri yang tinggal di Jalan Raden Fatah, Sumur Dewa Kota Bengkulu. Berawal dari bisnis rental mobil, dua unit mobil miliknya dilarikan Ni. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 200 juta dan melapor ke Polda Bengkulu. Dijelaskan korban, peristiwa ini berawal dari pelaku yang mendatangi kediaman korban, pada September 2014 lalu. Saat itu, pelaku berniat untuk merental dua unit mobil milik korban. Diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol BD 1795 AJ dan 1 unit mobil TeriosĀ  nopol F 1604 GO. Percaya dengan mulut manis pelaku, korban pun menyerahkan kedua mobil tersebut dan terjadi kesepakatan bahwa pelaku diminta untuk membayar biaya rental setiap bulannya. Hanya saja, pembayaran uang rental ini hanya berlangsung sejenak, dimana pelaku hanya membayar sebatas bulan Desember 2014 dan setelah itu pelaku tak pernah lagi menyetorkan uang rental tersebut. Meski uang tersebut tak pernah disetorkan lagi, mobil korban pun hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh pelaku. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK, membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan segera akan kita tangani,\" demikian Joko.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: